Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hiruk Pikuk Pernikahan

21 Maret 2023   22:56 Diperbarui: 22 Maret 2023   12:40 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pasal ke 53 KHI seorang Wanita hamil diluar nikah boleh dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran bayinya, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat Wanita tersebut sedang hamil maka tidaklah perlu mengulang perkawinan setelah anak tersebut dilahirkan.

TIPS MENGHINDARI PERCERAIAN

1. Komunikasi adalah Kunci.
Membicarakan permasalahan yang sedang di alami agar pasangan mampu memahami apa yang sedang di rasakan, selain berkomunikasi pentingnya bagi diri untuk menjadi pendengar yang baik bagi pasangan supaya tumbuh rasa sayang dan kasih dalam rumah tangga. Selain lebih dekat secara emosional di harapkan akan menemukan jalan keluar di setiap permasalahan yang hadir.

2. Berkomitmen pada Hubungan
Meskipun di perbolehkan namun perceraian bukanlah satu satunya pilihan, alangkah lebih baik untuk saling introspeksi diri sendiri dan saling memperbaiki kesalahan masing-masing.
Sebisa mungkin untuk menjaga komitmen untuk saling bersama suka maupun duka dan fokus.

3. Saling Menghormati.
Sebisa mungkin untuk membiasakan diri dan pasangan untuk membudayakan 3 kata kunci yakni tolong, maaf dan Terima kasih. Supaya menghadirkan  kehangatan dalam rumah tangga.
4. Saling Memberi Ruang. Ada kalanya bersama dan ada kalanya mempunyai waktu untuk diri  masing masing dengan cara memberi ruang.

5. Upayakan untuk menyiapkan bekal sebelum menikah.
Sebelum menikah alangkah baiknya kita mempelajari ilmu rumah tangga. 

Di susun oleh:

Syahla Hamidah_212121111_ 4C_HKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun