b.) Di khawatirkan akan Kehilangan tameng perlindungan agamanya.
c.) Bila tidak mencatatkan perkawinan nya maka tidak akan ada pemgakuan dalam jaringan atau organisasi keagamaan, karena akan dianggap tidak sah dan dapat menuculkan stigma-stigma dalam masyarakat dan diskriminasi dari para banyak pihak.
DAMPAK YURIDIS.
Dampak yuridis yang akan timbul, yakni sebagai berikut:
a. Secara Otomatis tidak akan diakui dalam mata hukum, hingga beberapa hak-hak yang semestinya didapat akan tidak berlaku, . Meskipun jika di usahakan hak tersebut tetap saja akan sangat sulit karena perkawinan tersebut lemah di mata hukum.
b.) Otomatis sulit mendapat dokumen yang asli, misalnya akta kelahiran untuk anak yang lahir, kartu keluarga, maupun surat surat lain yang di butuhkan sebab untuk mendapatkan dokumen yang legal akan dipertanyakan status legal dsri perkawinan mereka.
SUDUT PANDANG PARA ULAMA MADZAB TERHADAP PERKAWINAN WANITA YANG SEDANG HAMIL.
1.) Madzhab Hanafiyyah, berpendapat bahwa pernikahan wanita yang sedang hamil masih mempunyai beberapa perbedaan pendapat di antaranya, yakni:
a.) Pernikahannya akan tetap sah. Namun dengan syarat bahwa pernikahan wanita yang sedang hamil tersebut haruslah dengan lelaki yang telah menghamilinya, serta tidak diperbolehkan untuk berkumpul terlebih dahulu sebelum ia melahirkannya.
b) Boleh menikah meskipun dengan lelaki lain dengan catatan bahwa wanita tersebut sudah melahirkan ( pasca melahirkan).
c.) Boleh menikah namun telah melewati waktu haidh dan suci, Apabila ketika telah menikah maka tidak dibolehkan untuk berkumpul terlebih dahulu kecuali telah melewati masa-masa istibro'.
2.) Madzab Malikiyyah, berpendapat yakni pernikahan tersebut tidak akan sah kecuali wanita tersebut menikah dengan lelaki yang menghamilinya dan dengan syarat harus bertaubat terlebih dahulu sebelum menikah.
3.) Madzab Syafi'iyyah, Pendapat mazhab ini lebih fleksibel. Namun tidak berarti melegalkan sebuah perzinahan. Beliau (Imam Syafi'i) berkata, "Jikalau (satu) orang mencuri buah dari satu pohon, itu adalah haram. Lalu dia beli pohon itu, lalu apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram lalu menikah secara baik-baik maka akan berubah menjadi halal". Dalam pendapat ini, wanita yang telah berzina tidak akan memiliki masa iddah, namun apabila ia menikah maka nikahnya tetap di anggap sah.
4. Madzhab Hanbali / Hanabilah. Madzab ini berpendapat bahwa menikahinya wanita yang sedang hamil Hukumnya tidaklah sah, oleh sebab itu tidak diperbolehkan untuk di gauli. Pendapat ini mewajibkan adanya massa iddah pada wanita hamil tersebut, sebab pada hakikatnya kesucian rahimlah yang lebih di utamakan.
SUDUT PANDANG KOMPILASI HUKUM ISLAM MENGENAI PERNIKAHAN WANITA YANG SEDANG HAMIL.
Wanita yang hamil di luar nikah di perbolehkan untuk langsung di nikahkan dengan lelaki yang telah menghamilinya tanpa harus menunggu wanita tersebut melahirkan bayinya. Dalam Kompilasi Hukum Islam mennguraikan bahwa pernikahan wanita yang sedang hamil apalagi di luar nikah, berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3. Dalam KHI ini tidaklah sah apabila wanita yang sedang hamil menikah dengan orang lain ( lelaki yang bukan menghamili nya).