Pada pasal ke 53 KHI seorang Wanita hamil diluar nikah boleh dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran bayinya, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat Wanita tersebut sedang hamil maka tidaklah perlu mengulang perkawinan setelah anak tersebut dilahirkan.
TIPS MENGHINDARI PERCERAIAN
1. Komunikasi adalah Kunci.
Membicarakan permasalahan yang sedang di alami agar pasangan mampu memahami apa yang sedang di rasakan, selain berkomunikasi pentingnya bagi diri untuk menjadi pendengar yang baik bagi pasangan supaya tumbuh rasa sayang dan kasih dalam rumah tangga. Selain lebih dekat secara emosional di harapkan akan menemukan jalan keluar di setiap permasalahan yang hadir.
2. Berkomitmen pada Hubungan
Meskipun di perbolehkan namun perceraian bukanlah satu satunya pilihan, alangkah lebih baik untuk saling introspeksi diri sendiri dan saling memperbaiki kesalahan masing-masing.
Sebisa mungkin untuk menjaga komitmen untuk saling bersama suka maupun duka dan fokus.
3. Saling Menghormati.
Sebisa mungkin untuk membiasakan diri dan pasangan untuk membudayakan 3 kata kunci yakni tolong, maaf dan Terima kasih. Supaya menghadirkan kehangatan dalam rumah tangga.
4. Saling Memberi Ruang. Ada kalanya bersama dan ada kalanya mempunyai waktu untuk diri masing masing dengan cara memberi ruang.
5. Upayakan untuk menyiapkan bekal sebelum menikah.
Sebelum menikah alangkah baiknya kita mempelajari ilmu rumah tangga.
Di susun oleh:
Syahla Hamidah_212121111_ 4C_HKI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H