Intervensi pemerintah yang dilakukan dalam melegitimasi kepemimpinan yang sah justru terkesan “plin-plan” dan terkesan “memihak” salah satu kelompok yang berkonflik, sehingga keputusan-keputusannya justru dapat dibatalkan demi hukum.
Meskipun jalan “kompromi” pemerintah kemudian dilakukan dengan melegitimasi kembali kepengurusan hasil Muktamar PPP di Bandung, namun tetap masih menyisakan masalah bagi kedua belah pihak.
Paling tidak, ketika kita melihat dari sejarah konflik yang dialami PPP, terdapat beberapa hal yang cukup menggambarkan kondisi PPP saat ini.
Pertama, ia menunjukkan kerapuhan tubuhnya, bukan hanya karena ketiadaan kesatuan pendapat dikalangan partai politik yang bernama “persatuan” ini tetapi juga ada intervensi dari luar sehingga berupaya mempengaruhi kebijakan intern partai ini, seperti digambarkan oleh kasus koalisi di parlemen atau meminta bantuan pemerintah tentang legitimasi kepengurusan partai.
Kedua, terlihat masing-masing kelompok yang berkonflik hanya memikirkan keuntungan sendiri atas partai dan bukanlah sebaliknya.
Ketiga, perebutan pengaruh antara kelompok ”politisi tua” yang cenderung “relatif radikal” dengan kelompok “politisi muda” yang cenderung “akomodatif” semakin menunjukkan betapa tidak adanya kepemimpinan legitimatif dan kuat dalam tubuh PPP.
PPP yang mengkalim memiliki basis massa Islam yang kuat dengan ditopang oleh Islam sebagai asas partai semestinya dapat mengembalikan keberpijakannya kepada dasar-dasar keislaman yang dianut.
Konsep “ishlah” yang didengungkan selama ini jangan hanya sekedar menjadi komoditas politik, sehingga maknanya menjadi hilang hanya karena kepentingan sesaat, apalagi sampai terminologi “ishlah” kemudian hanya dianggap “klaim” untuk satu pihak.
Konsep ishlah semestinya dibangun atas dasar benci terhadap kerusakan atau kehancuran (fasad), dengan demikian membangun kembali, menata kembali, memperbaiki kembali apa yang telah “rusak” merupakan tujuan mulia dari ishlah itu sendiri.
Mampukah PPP kemudian merajut kebaikan (ishlah) kembali atau, malah justru yang terjadi adalah kerusakan (fasad)? Wallahu a’lam bisshawab.