Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggagas Reformasi Kebijakan untuk Menstabilkan Sektor Informal Indonesia

30 Juni 2024   07:00 Diperbarui: 1 Juli 2024   00:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memiliki proporsi besar tenaga kerja yang beroperasi dalam sektor informal. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 57% dari total 125 juta penduduk yang bekerja di Indonesia, atau sekitar 71,25 juta orang, terlibat dalam pekerjaan informal, khususnya di sektor non-pertanian sejak tahun 2000. 

Kondisi ini menandakan bahwa sektor informal masih mendominasi pemandangan ekonomi tenaga kerja di negara ini, yang memengaruhi segala aspek dari stabilitas ekonomi hingga ketahanan sosial.

Pilihan pekerja untuk beroperasi dalam sektor informal seringkali didasarkan pada fleksibilitas, otonomi, dan minimnya biaya masuk dibandingkan dengan sektor formal. Sebagian besar pekerja mandiri memilih keluar dari sistem perlindungan sosial formal karena kalkulasi biaya-manfaat yang mereka anggap lebih menguntungkan, meskipun hal ini meninggalkan mereka tanpa jaring pengaman sosial yang memadai dalam menghadapi krisis.

Dampak dari dominasi sektor informal ini terhadap ekonomi makro adalah signifikan. Pada satu sisi, sektor ini menyediakan peluang pekerjaan bagi jutaan orang yang mungkin tidak dapat mengakses pekerjaan formal karena berbagai hambatan, termasuk pendidikan dan kualifikasi. 

Namun, pada sisi lain, pekerjaan informal sering kali kurang produktif dan tidak tercatat secara resmi dalam statistik ekonomi, yang berarti kontribusi mereka terhadap PDB negara bisa jadi tidak sepenuhnya terdokumentasi. Selain itu, penghasilan yang tidak stabil dan kurangnya perlindungan hukum membuat pekerja ini sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan krisis.

Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin (2021-2023)


Sejak awal pandemi, lapangan kerja informal di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan, dengan dampak yang berbeda berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikumpulkan dalam periode 2021-2023, proporsi lapangan kerja informal menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dalam konteks ketahanan ekonomi dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Sumber: BPS, 2024
Sumber: BPS, 2024

Pada kelompok umur muda (15-24 tahun), terjadi peningkatan sebesar 5% dalam angkatan kerja informal dari tahun 2021 hingga 2023. Hal ini menandakan bahwa lebih banyak pemuda yang terjun ke lapangan kerja informal karena kurangnya peluang pekerjaan formal yang tersedia bagi mereka. 

Sementara itu, untuk kelompok umur 25-40 tahun, proporsi kerja informal menurun sebesar 3%, yang mungkin mencerminkan transisi ke pekerjaan yang lebih stabil atau peningkatan kualifikasi yang memungkinkan mereka beralih ke sektor formal.

Dari perspektif jenis kelamin, laporan ini mencatat bahwa perempuan lebih cenderung terdampak oleh ketidakstabilan pekerjaan informal. Terjadi peningkatan sebesar 4% pada proporsi pekerjaan informal di kalangan perempuan dibandingkan dengan peningkatan 1% di kalangan laki-laki. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesetaraan gender dalam akses ke peluang ekonomi dan proteksi sosial.

Sumber: BPS, 2024
Sumber: BPS, 2024

Fakta dan data tersebut menggarisbawahi kebutuhan mendesak bagi kebijakan yang inklusif dan responsif gender untuk mengatasi disparitas ini. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus merancang intervensi yang memperhatikan dinamika gender dalam dunia kerja, terutama di sektor informal yang sering kali luput dari perlindungan hukum dan kebijakan formal. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya akan mendukung transisi ke formalitas tetapi juga menjamin bahwa keadilan gender tidak diabaikan dalam prosesnya.

Secara keseluruhan, data ini menggambarkan pentingnya intervensi yang terstruktur dan bertarget untuk mengatasi masalah kerentanan pekerja informal yang terus berkembang di Indonesia. 

Seiring dengan berlanjutnya transisi ekonomi dan perubahan demografis, penting bagi kebijakan untuk terus beradaptasi dan memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal, khususnya di kalangan pemuda dan perempuan, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Proporsi Lapangan Kerja Informal Menurut Tingkat Pendidikan (2021-2023)

Analisis terhadap data dari tahun 2021 hingga 2023 mengungkapkan hubungan yang signifikan antara tingkat pendidikan dan partisipasi dalam lapangan kerja informal. Pendidikan, sebagai salah satu faktor kunci dalam menentukan kualitas dan jenis pekerjaan yang dapat diakses oleh individu, memainkan peran yang kritis dalam konteks ini.

Data menunjukkan bahwa individu dengan pendidikan dasar atau tanpa pendidikan formal memiliki proporsi yang lebih tinggi dalam lapangan kerja informal, dengan kenaikan sebesar 6% dalam periode tersebut. Ini mencerminkan keterbatasan dalam akses ke pekerjaan formal yang seringkali memerlukan kualifikasi dan keahlian yang lebih tinggi. 

Sebaliknya, proporsi pekerja informal dengan pendidikan tinggi (diploma atau universitas) menurun sebesar 2%, menandakan bahwa pendidikan yang lebih tinggi memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap risiko kerja informal.

Sumber: BPS, 2024
Sumber: BPS, 2024

Korelasi antara pendidikan rendah dan kecenderungan lebih besar untuk terlibat dalam pekerjaan informal bukanlah fenomena baru, namun keadaan pandemi telah memperluas kesenjangan ini. 

Pekerja dengan pendidikan lebih rendah tidak hanya terbatas pada pekerjaan dengan upah rendah dan ketidakstabilan yang lebih tinggi, tetapi juga sering kali kurang mendapatkan manfaat dari kebijakan perlindungan sosial dan kesehatan di tempat kerja.

Dalam konteks ini, kebijakan pendidikan dan kebijakan tenaga kerja harus saling terintegrasi. Pendidikan vokasional dan pelatihan berbasis keterampilan dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi proporsi lapangan kerja informal. 

Pemerintah perlu memprioritaskan dan mengalokasikan sumber daya lebih besar untuk program-program ini, khususnya yang ditujukan untuk kelompok masyarakat dengan latar belakang pendidikan rendah.

Selain itu, penting untuk memperkuat sistem pendidikan non-formal dan informal yang dapat menjangkau lebih banyak orang yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal. Program pembelajaran seumur hidup dan peningkatan keterampilan, yang diintegrasikan dengan kebutuhan industri saat ini, dapat membantu pekerja transisi dari sektor informal ke formal, sambil meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi mereka.

Kebijakan yang inklusif dan adaptif ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada lapangan kerja informal tetapi juga akan memberikan peluang yang lebih besar bagi individu untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pekerjaan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Strategi dan Kebijakan untuk Mendorong Transisi dari Lapangan Kerja Informal ke Formal

Menghadapi tantangan yang diungkap oleh data tahun 2021-2023 terkait proporsi lapangan kerja informal di Indonesia, memerlukan serangkaian strategi dan kebijakan yang komprehensif. 

Strategi ini harus dirancang untuk tidak hanya menangani masalah saat ini tetapi juga mendorong transisi jangka panjang dari lapangan kerja informal ke formal, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih resilien dan inklusif.

Pertama, perluasan akses ke pendidikan dan pelatihan yang relevan merupakan langkah krusial. 

Seperti yang telah dibahas, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasional dapat memfasilitasi integrasi pekerja informal ke dalam ekonomi formal. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan industri untuk memastikan bahwa kurikulum dan pelatihan yang ditawarkan selaras dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.

Kedua, penguatan perlindungan sosial untuk pekerja informal. Ini termasuk memperluas cakupan asuransi kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja untuk pekerja informal. 

Kebijakan seperti jaminan sosial universal, yang tidak diskriminatif terhadap jenis pekerjaan, akan penting dalam mendorong pekerja informal merasa lebih aman untuk beralih ke pekerjaan formal tanpa kehilangan jaring pengaman sosial.

Ketiga, perbaikan regulasi dan pemantauan pasar kerja informal. Kebijakan harus mengarah pada penciptaan kondisi kerja yang adil dan etis di semua sektor, termasuk informal. Hal ini bisa melibatkan reformasi hukum tenaga kerja untuk menjamin bahwa pekerja informal mendapatkan hak-hak mereka seperti layaknya pekerja formal, termasuk upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam administrasi publik dan pembuatan kebijakan bisa meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Teknologi dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mendaftar pekerja informal, serta menyederhanakan proses untuk mereka mendapatkan manfaat dari program perlindungan sosial.

Akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah penting untuk menciptakan program yang efektif. Melalui kerjasama yang sinergis, berbagai pihak dapat memberikan kontribusi sumber daya, pengetahuan, dan keahlian untuk membantu pekerja informal beralih ke sektor formal.

Melalui implementasi strategi-strategi tersebut, Indonesia dapat bergerak menuju ekonomi yang lebih stabil dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap peluang kerja dan perlindungan sosial. Hal ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemberdayaan sosial yang luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun