Mohon tunggu...
syahid goldensyah mahardika
syahid goldensyah mahardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah oleh Suami yang Merantau

3 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:01 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

b. Istri dalam keadaan siap untuk melangsungkan kehidupan suami istri.

c. tidak adanya hambatan dari pihak istri yang dapat menghilangkan atau mengurangi hak suami untuk memperoleh layanan segalanya.

Nafkah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh suami kepada istri.

Dasar Hukum Nafkah

Hadits yang menunjukkan anjuran untuk memberikan nafkah.

1.Dalam surat al-Baqarah ayat 233 telah dijelaskan bahwa kewajiban nafkah hanya diberikan kepada yang berhak yaitu dengan memberi sesuai kebutuhan bukan menentukan jumlahnafkah yang harus diberikan karena dikhawatirkan terjadi pemborosan dalam keadaan tertentu.10 Maka sudah menjadi kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada orang yang dibawah tanggung jawabnya.

2.Dalam surat at-Thalaq ayat 6 telah dijelaskan bahwa kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan suaminya kepada istri. Jangan sekali-kali berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati istri itu dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak.11

3) Dalam surat at-Thalaq ayat 7 telah dijelaskan kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Besaran nafkah yang diberikan kepada istri tidak ditentukan oleh karena itu suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Jika suami memiliki keterbatasan rezeki maka suami tetap memberi nafkah pada istri sesuai dengan harta yang dimiliki. Suami

tidak boleh memaksakan diri untuk mencari nafkah dari sumber yang tidak direstui Allah. Oleh karena itu istri tidak boleh menuntut melebihi kadar kemampuan suami untuk memberinya nafkah

Sofyan seorang laki-laki yang kikir, dia tidak memberi nafkah kepadaku dan juga ankku selain apa yang aku ambil darinya tanpa pengetahuannya. Lalu Rasulullah bersabda: ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan sepatutnya". .

Berdasarkan dalil diatas dinyatakan bahwa nafkah suami kepada istri merupakan kewajiban yang pasti berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Kewajiban suami menafkahi timbul sejak terjadinya akad sah pernikahan. Kewajiban suami menafkahi istri tetap berlaku meskipun istri adalah perempuan kaya raya atau mempunyai penghasilan sendiri.13

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun