a. Data reduction (reduksi data) yaitu merangkum data yang diperoleh dari lapangan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas agar mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. Tujuan dari reduksi data adalah temuan. Oleh
karena itu, peneliti dalam melakukan penelitian dan menemukan segala sesuatu yang baru justru itulah yang harus dijadikan perhatian peneliti dalam melakukan reduksi data.
b. Data display (penyajian data) yaitu menyajikan data dengan bentuk uraian singkat untuk memahami apa yang terjadi berdasarkan apa yang telah dipahami.
c. Conclusion (kesimpulan) yaitu peneliti menyimpulkan data yang diteliti untuk menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal tetapi mungkin juga tidak karena seperti yang sudah dijelaskan bahwa masalah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti berada di lapangan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan
dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi
jelas.
BAB II
Zahaba , kharaja, nafida . Kata-kata kerja tersebut memiliki kesamaan dalam segi pengertiannya yaitu sama-sama menunjukkan keberpindahan suatu hal ke hal lain. Kata mad a yang berarti berlalu atau lewat dan z|ahaba yang berarti pergi, serta kharaja yang berarti keluar, sama-sama menunjuk pengertian perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain. Kata nafida yang berarti habis juga menunjuk perpindahan dan perubahan sesuatu dari yang semula ada menjadi tidak ada.1 Nafkah adalah pemenuhan kebutuhan istri berupa makanan, tempat tinggal, pelayanan dan pengobatan meskipun istri berkecukupan. Adapun pengertian nafkah menurut syara’ adalah kecukupan yang diberikan seorang dalam hal pakaian, makanan dan tempat tinggal. Akan tetapi umumnya nafkah itu hanyalah makanan sedangkan dalam hal pakaian ketentuan bisa digunakan untuk menutup aurat. Tempat tinggal termasuk di dalamnya rumah, perhiasan, minyakalat pembersih, perabotan rumah tangga dan lain-lain sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Para ulama mazhab sepakat bahwa nafkah untuk istri itu wajib yang meliputi tiga hal yaitu sandang, pangan dan papan. Mereka juga sepakat besar kecilnya nafkah tergantung pada keadaan kedua belah pihak. Istri berkewajiban melayani kebutuhan suami, mengurus rumah tangga dan tidak bebasbepergian diluar rumah untuk kepentingan dirinya sendiri kecuali dengan persetujuan suami.
Kewajiban memberi nafkah tersebut bergantung pada terpenuhinya tiga hal, diantaranya:
a. Akad nikah antara suami dan istri telah berlangsung secara sah.