Laki-laki mempunyai kelebihan daripada perempuan karena laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dari harta yang dimiliki. Sedangkan perempuan merupakan pemimpin dalam rumah yang tugasnya sebagai ibu rumah tangga dan bertanggung jawab atas rumah yang ditempatinya. Dalam istilah hukum, nafkah mengandung pengertian tentang harta pemberian yang wajib diberikan suami kepada istri. Nafkah lahir pada umumnya berarti belanja, maksudnya sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri, kerabat dan miliknya sebagai keperluan pokok mereka
Keperluan pokok tersebut berupa makan, minum, pakaian dan tempat tinggal yang layak. 6 Dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233 dijelaskan bahwa tugas seorang istri adalah melayani suaminya dengan baik, mendidik anak-anak untuk menjadi anak yang berbakti kepada orang tua. Pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan suami yang keluar rumah untuk mencari nafkah agar kebutuhan keluarga terpenuhi. Namun bukan berarti istri tidak boleh bekerja keluar rumah, Islam menjadikan hakdan kewajiban individu baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam bekerja.
Dengan bekerja maka istri dapat mempunyai penghasilan yang digunakan untuk membantu suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan yang didapat istri dalam pekerjaannya merupakan hak istri sepenuhnya. Adapun istri yang membantu suaminya maka termasuk sedekah dan kemuliaan karena harta yang dihasilkan oleh istri sepenuhnya milik istri. Di samping itu kewajiban nafkah yang ditanggung oleh suami kepada istri tidak dapat gugur begitu saja dengan situasi kefakiran suaminya.
Dengan demikian jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk istrinya dan istri berhak mengambil sebagian harta suaminya dengan cara yang baik sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan itu dibolehkan apabila suami melalaikan kewajibannya yang menjadi hak istrinya. Kewajiban memberi nafkah menjadi tanggung jawab seorang suami untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan rumah tanggaKewajiban memberikan nafkah merupakan bagian dari upaya untuk berlangsungnya kehidupan sebuah keluarga yang diharapkan. Suami wajib memberi nafkah kepada istri yang taat sesuai dengan kemampuannya, dengan adanya pernikahan yang sah dalam ajaran Islam maka ada ikatan antara suami dan istri dalam membina kehidupan berumah tangga.
Keberhasilan suatu keluarga dalam membentuk sebuah rumah tangga yang sejahtera tidak lepas dari peran seorang istri yang begitu besar. Sedangkan istri lebih ditempatkan yang berkewajiban mengurus anak di rumah. Dalam kehidupan masyarakat yang terus berkembang, banyak suami di Dusun Grojogan yang memutuskan untuk bekerja di perantauan. Rendahnya lapangan pekerjaan dan kurangnya pendapatan yang dihasilkan membuat suami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Ketika istri menelepon suami namun tidak diangkat karena ada suatu pekerjaan yang harus diselesaikan. Hal tersebut terjadi karena jarak yang jauh antara istri dengan suami membuat istri khawatir bahkan berfikiran yang tidak baik terhadap suami. Oleh karena itu, pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara istri dan suami ketikaberada di perantauan adalah untuk menghindari kesalahpahaman diantara kedua pasangan tersebut. Terkait dengan hal ini saya mewawancarai salah satu istri yang suaminya bekerja di perantauan.
Namun, akhir-akhir ini suaminya sulit untuk dihubungi bahkan tidak pernah merespon sms yang dikirim. Oleh karena itu, keutuhan dalam rumah tangga tidak lagi terbentuk karena suami yang melupakan kewajibannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai bagaimana pemenuhan nafkah yang dilakukan oleh suami perantau terhadap istri.
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain menurut kemampuan dan keadaan suami. Tinjauan pustaka pada dasarnya adalah peninjauan kembali literatur-literatur untuk mendapatkan gambaran hubungan topik yang diteliti dengan penelitian lain yang telah diteliti sebelumnya, sehingga tidak ada lagi pengulangan materi yang telah diteliti dengan yang akan diteliti. Penelitian ini dilakukan terhadap buku-buku, karya ilmiah, maupun pembahasan yang berhubungan dengan pemenuhan nafkah suami terhadap istri.
17 Penelitian yang dilakukan oleh A. Waskito membahas mengenai perubahan musim saat paceklik yang terjadi pada masyarakat nelayan menyebabkan para nelayan harus berhenti mencari ikan karena tingginya ombak laut. Para nelayan memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitar mereka seperti bercocok tanam, memelihara ayam, mencari pekerjaan serabutan dan berjualan kopi untuk tetap bisa menafkahi keluarganya. Undang-Undang Perkawinan, sedangkan penelitian yang akan ditulis yaitu membahas tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau. Persamaannya yaitu membahas mengenai pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh suami kepada istri.
Kedua, skripsi yang ditulis oleh Asri.
Desa Pucangan Akibat Imbauan Social Distancing Dalam Tinjauan 19 Penelitian yang dilakukan Umar Husain membahas mengenai pemenuhan nafkah keluarga yang terkendala akibat imbauan social distancing. Lakukan adalah pada skripsi membahas tentang pemenuhan nafkah pada keluarga pekerja harian akibat adanya pembatasan sosial di tinjau dari sosiologi, sedangkan penulis disini meneliti tentang pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau menurut Hukum Islam. Keempat, artikel jurnal yang ditulis oleh Nabilah Falah.