Rasulullah megutus Umar untuk mengumpulkan zakat dari setiap orang muslim "pergilah wahai Umar, dan kumpulkan harta zakat!"
Umar pun pergi dan mengambil harta umat muslim dengan mengunjungi tiap-tiap rumah dari pint uke pintu. "bayarlah zakat kalian!", dan semua yang didatangi umar menanyakan hal yang sama "siapakahyang telah mengutus engkau?", "yang mengutusku ialah Rasulullah SAW" jawab Umar. Dan ketika mendengar kata Rasulullah SAW, serta merta mereka membayar kewajibanya yaitu berzakat.
Setelah Umar mendatangi setiap rumah umat muslim, sampailah pada 3 sahabat yang menolah untuk membayar zakat yakni Abbas, Khalid Bin Walid, dan Ibnu Jamil. Mereka berkata "aku tidak akan mebayarnya".
Setelah Umar pulang dan menghadap Rasul, lalu Umar menceritakan kejadian yang ia alami tersebut, "Wahai Rasulullah, semua kaum muslimin telah membayar zakatnya kecuali 3 orang".
Rasul menjawab " siapakah mereka wahai Umar?"
Umar menjawab "mereka adalah Abbas, Khalid Bin Walid dan Ibnu Jamil"
Lalu Rasul menjawab "Wahai Umar apakah kamu tidak mengetahui bahwa Abbas adalah paman ku dan dia di bebaskan dari tanggungan zakat selama dua tahun dan Akulah yang akan membayarnya selama dua tahun ini"
"Adapun Khalid Bin Walid. Kalian telah membuat dzalim terhadapnya, dia telah mewakafkan seluruh hartanya untuk berperang di jalan Allah"
Lalu Rasul melanjutkan lagi. "Apakah dalam harta wakaf terdapat kewajiban membayar zakat? Wahai Umar mengapa engkau memintanya untuk bezakat sedangkan dia telah mewakafkan segalanya?"
Ketika Khalid bin Walid hendak berperang ia memanggil 100 pasukan berkuda dan memberinya 100 pedang, 100 tombak dan 100 ekor kuda perang, dan semuanya ia lakukan untuk wakaf kepada Allah SWT, tanpa harta yang ia tinggalkan untuk anaknya ketika ia wafat nanti. Ia hanya mewarisi baju yang ia kenakan saja.
Adapun Ibnu Jamil yaitu, dan Rasulullah berkata "tidaklah pantas dia menolak membayar zakat, karena dahulu ia seorang fakir miskin dan Allah memberinya rezeki sehingga menjadikan ia seorang yang kaya raya". Jadi, tidak ada alasan bagi Ibnu Jamil untuk tidak membayar zakat.