Mohon tunggu...
Syahidah Ashofani Ahmad
Syahidah Ashofani Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammaduyah Yogyakarta

Mahasiswi Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Arti Kepemimpinan dalam Konteks Zakat

15 Juni 2024   00:50 Diperbarui: 15 Juni 2024   07:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemimpinan dalam Islam memiliki fondasi yang kuat berdasarkan ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Konsep kepemimpinan dalam Islam bukan hanya tentang memegang kekuasaan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan spiritual terhadap umat.

Sifat-sifat kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang sangat dihormati dan dijadikan teladan oleh umat Islam sering kali dianggap telah pudar di zaman modern ini.

Kejujuran (As-Siddiq): Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat jujur. Dalam kepemimpinan masa kini, praktik kejujuran sering kali dikompromikan oleh berbagai alasan, seperti korupsi, manipulasi informasi, dan politik kotor.

 Amanah (Kepercayaan): Nabi selalu menepati janji dan sangat dapat dipercaya. Namun, banyak pemimpin modern yang tidak menepati janji kampanye atau kontrak sosial dengan rakyatnya.

Adil: Keadilan adalah salah satu prinsip utama dalam kepemimpinan Nabi. Banyak pemimpin saat ini gagal menunjukkan sikap adil, seringkali memihak kepada kelompok atau individu tertentu, baik karena tekanan politik, kepentingan pribadi, atau nepotisme.


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)

Ayat diatas menerangkan sebagimana arti kepemimpinan di dalam zakat. Dalam surah At-Taubah ayat 103 tersebut terdapat kata "khudz" (خُذْ) yang artinya "ambilah". Dalam kata tersebut jika kita kaji dalam Bahasa Indonesia memiliki arti makna berupa suruhan terhadap seseorang untuk mengambil sesuatu. 

Ayat diatas diterangkan bahwasanya "ambilah zakat dari harta mereka" memiliki arti bahwa Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mengambil di setiap harta orang muslim untuk zakat untuk menyucikan dirinya dan membersihkan hartanya.

Ada sebuah cerita di zaman Rasulullah SAW pada masa Umar R.A. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun