Mohon tunggu...
Syahidah Hukma
Syahidah Hukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 BISNIS DIGITAL UNJ 2022

am a creative digital business student who enjoys exploring new things. In addition to my interests in design, Content Creator and videography, I am also passionate about Marketing Promotion and have participated in several business competitions. I am actively involved in campus organizations, where I contribute actively to various activities and projects. Often entrusted as a class representative by professors, I efficiently manage tasks. I am confident that my combination of interests and experiences will make a positive contribution in dynamic and innovative professional environments.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Digital dan Trend Fintech di Indonesia, Tantangan Keamanan di Tengah Booming Layanan Dompet Digital

27 Oktober 2024   02:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   02:52 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data sensitif yang tersebar dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab  untuk tujuan kejahatan dunia maya. Selain itu, kerusakan data dapat terjadi karena peretas atau kebocoran data. Kelompok yang mampu menerapkan aspek ini umumnya adalah mereka yang memahami teknologi namun belum memanfaatkannya dengan baik dan benar.

 Peretas juga dapat menyalahgunakan data kami melalui tautan dan situs web. Jadi, jika Anda menerima link atau email yang tidak jelas, jangan mengkliknya karena bisa jadi itu adalah jebakan penipuan online yang dibuat oleh peretas. Misalnya saja dalam kasus pembobolan data aplikasi e-commerce Tokopedia. 

Hal ini menunjukkan tidak dapat diandalkannya sistem keamanan  Indonesia. Dalam hal ini, lemahnya posisi pemerintah dalam pengambilan kebijakan memberikan keuntungan bagi penjahat dunia maya.

Upaya Penyedia Layanan dan Regulasi OJK

  Penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya merupakan proses kompleks yang melibatkan banyak aspek, mengingat kekhususan jenis kejahatan  ini mungkin melibatkan penggunaan teknologi  canggih yang mampu menembus sistem keamanan pertahanan negara yang rentan.

 Dalam hal ini, negara kita telah membuat beberapa arahan hukum terkait kejahatan siber, seperti:

  • UU No.11 Tahun 2008 Pasal ini menyangkut informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait kejahatan dunia maya yang dilarang oleh hukum perdata.Perjanjian ITE saat ini memuat ketentuan mengenai masalah kriminalisasi. Menurut Pasal 28 dan 29, siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan informasi atau komunikasi palsu yang mengandung ancaman kekerasan terhadap individu harus menghadapi hukuman hukum.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen serta menjamin keamanan dan kenyamanan  dalam bertransaksi.

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan ini. Termasuk transaksi online. Undang-undang tersebut juga mengatur kejahatan terkait penyalahgunaan teknologi informasi, seperti pencurian identitas, penipuan online, dan pencurian data elektronik.

  • Pasal 4 UU ITE menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan tidak ambigu. Apabila informasi tersebut tidak memenuhi haknya, konsumen berhak mengajukan pengaduan dan mengambil tindakan hukum.

 Beberapa upaya penyedia layanan dalam meningkatkan kontrol keamanan aplikasi dompet digital  e-commerce Shopee antara lain:

  • Penggunaan enkripsi untuk melindungi data pengguna yang disimpan  dalam aplikasi.
  • Menerapkan kebijakan  ketat terkait akses data pengguna.
  • Menyediakan opsi verifikasi dua faktor untuk melindungi akun pengguna.
  • Lakukan pengujian keamanan secara berkala untuk menemukan potensi kerentanan keamanan.
  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang bagaimana data pengguna  digunakan dan dilindungi.

Melalui upaya tersebut, Shopee dapat meningkatkan keamanan data pengguna dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap aplikasinya.  Hal ini  meningkatkan retensi pengguna dan meningkatkan keputusan pembelian di Shopee. 

Selain tindakan pengamanan jika terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada pengguna. Untuk memudahkan hidup pengguna kami, Shopee selalu berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

Setiap hari, 95% situasi pengaduan terselesaikan, dan 5% memerlukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak yang melanggar. Shopee memiliki tim dukungan pelanggan yang terdiri dari tim yang menangani perselisihan dan penipuan. Selain kebijakan privasi  yang coba dipatuhi oleh pihak shopee, pengguna aplikasi shopee  juga harus berhati-hati dalam menjaga privasinya agar terhindar dari penipuan. 

Dalam melakukan hal tersebut, Shopee secara aktif berupaya untuk mendorong pengguna Aplikasi Shopee agar berhati-hati terhadap Kebijakan Privasi melalui spanduk dan pop-up peringatan  yang ditampilkan di Aplikasi Shopee.

Masa Depan Dompen Digital: Harapan Konsumen

  Penting bagi perusahaan e-commerce untuk transparan mengenai penggunaan data dan menerapkan keamanan yang kuat. Kesadaran dan edukasi konsumen mengenai privasi juga penting agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat terkait datanya (Wijaya, 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun