Mohon tunggu...
Syahidah Hukma
Syahidah Hukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 BISNIS DIGITAL UNJ 2022

am a creative digital business student who enjoys exploring new things. In addition to my interests in design, Content Creator and videography, I am also passionate about Marketing Promotion and have participated in several business competitions. I am actively involved in campus organizations, where I contribute actively to various activities and projects. Often entrusted as a class representative by professors, I efficiently manage tasks. I am confident that my combination of interests and experiences will make a positive contribution in dynamic and innovative professional environments.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Digital dan Trend Fintech di Indonesia, Tantangan Keamanan di Tengah Booming Layanan Dompet Digital

27 Oktober 2024   02:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   02:52 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transformasi Digital dalam Dunia Keuangan Indonesia

Empat tahun terakhir sejak awal pandemi telah menciptakan tantangan yang signifikan bagi berbagai  industri, termasuk industri pembayaran digital. Namun era ini juga ditandai dengan lonjakan inovasi dan transformasi digital

Di era digitalisasi, masyarakat harus mampu beradaptasi dan mengikuti perkembangan terkini khususnya di bidang teknologi informasi. Industri perlu menjalani transformasi digital (TD) untuk menjalankan fungsi bisnis seperti pemasaran dan distribusi produk akhir yang diproduksi.

Menurut data BPS dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) (BPS. 2019, 2020, 2021), tingkat penetrasi Internet (IP)  Indonesia meningkat pesat pada tahun 2018. Angka tersebut meningkat dari 21,98 menjadi 53,73 menjadi 4.444 per 100 orang pada tahun 2015. 

Jumlah penduduk pada tahun 2020 sebanyak 100 orang. Dalam hal IP (RT) rumah tangga, 78,17% rumah tangga  memiliki akses internet pada tahun 2020, naik dari 41,98% pada tahun 2015.Peningkatan jumlah pengguna Internet di rumah tangga bertepatan dengan peningkatan jumlah rumah tangga. 

Jumlah pengguna internet seluler mencapai 62,84% antara tahun 2016 dan 2020. Pada tahun 2020, 89,09 persen rumah tangga di Indonesia memiliki atau sedang menggunakan setidaknya satu nomor ponsel yang valid.  Angka ini meningkat dari hanya 88,04 persen pada tahun 2015 (“Transformasi Digital Ibu: Cerita dari Indonesia”, 2022).  

Hal ini mendorong masyarakat untuk memasuki era digital, namun tidak hanya masyarakat tetapi juga industri fintech khususnya layanan dompet digital harus terus memajukan transformasi digital agar dapat terus memenuhi permintaan pelanggan di era digital.

Fintech terus berinovasi, baik itu mengembangkan produk yang fleksibel maupun mengembangkan cara yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

Permasalahan ini mencakup kesulitan akses; Fintech juga dapat menjadikan layanan keuangan  lebih terjangkau dan mudah diakses, meningkatkan pengalaman pelanggan, meningkatkan penggunaan dan interaksi, dan memungkinkan verifikasi identitas  digital yang lebih mudah, uji tuntas pelanggan kolaboratif, berbagi data dan sistem pembayaran, dll. 

Kami sedang membangun landasan untuk mempercepat berbagai layanan keuangan .contohnya pada tahun 2019, angka inklusi di Jawa Tengah sebesar 66,23, meningkat dari tahun survei OJK sebelumnya sebesar 12,33%. Dari hasil survei dan wawancara, fintech berperan penting dalam mencapai inklusi keuangan di Indonesia.

Booming Dompet Digital di Indonesia

Dompet Digitak (E-wallet) merupakan layanan  aplikasi yang memudahkan penggunanya melakukan berbagai aktivitas perdagangan. Pengguna dapat dengan mudah melakukan transaksi melalui aplikasi yang merupakan merchant resmi yang terdaftar. Pengguna e-wallet menerima penawaran, promosi, dan diskon dari  penyedia layanan (Ni'mah & Yuliana, 2020).

Dompet digital (E-wallet) menyediakan produk dan layanan keuangan kepada pengguna dan menargetkan populasi yang tidak mempunyai rekening bank dan tidak memiliki rekening bank yang akses terhadap layanan keuangan masih sulit. 

yang dimaksud dengan “orang yang tidak memiliki rekening bank” adalah seseorang yang  cukup umur namun tidak memiliki rekening bank. Di sisi lain, masyarakat underbanked adalah masyarakat yang telah memiliki akses terhadap layanan keuangan, namun masih menerima layanan yang sangat mendasar seperti tabungan. 

Oleh karena itu, orang-orang yang termasuk dalam tujuan tersebut memerlukan pendidikan dan kesadaran. Tujuannya adalah untuk membantu pengguna memahami bahwa e-wallet ada untuk membantu mereka mengambil keputusan penting saat mengelola keuangan pribadinya.

Dompet digital  semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan dompet digital sebagai alternatif yang lebih nyaman dan efisien untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari. 

Dompet digital memungkinkan pengguna  melakukan berbagai transaksi termasuk pembayaran belanja online dan offline, transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, dan  banyak lagi.

Selain itu, dompet digital seringkali juga menawarkan fitur tambahan seperti program loyalitas, diskon  khusus, dan integrasi dengan aplikasi lain seperti promosi, transportasi online, toko kelontong online, dan e-commerce. 

Hal ini membuat penggunaan dompet digital semakin menarik dan menguntungkan  karena pengguna dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan  dan mendapatkan keuntungan tambahan. Intinya, dompet digital menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi keuangan.

Dengan dompet digital, pengguna tidak perlu membawa uang tunai atau kartu kredit, cukup  menggunakan perangkat digital yang dimilikinya. Selain itu, dompet digital juga memiliki manfaat dalam mencatat dan memantau transaksi, memungkinkan pengguna  mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

Tantangan Keamanan : Antisipasi Kebocoran Data

Sementara itu, terlepas dari semua kepraktisan yang ditawarkan, jumlah pengguna layanan dompet digital di Indonesia sebenarnya masih sedikit (Audina et al., 2021). Pasalnya, ada risiko kehilangan informasi pribadi Anda saat menggunakan dompet digital. 

Pelanggaran data pribadi yang umum terjadi antara lain hilangnya nomor KTP dan nomor ponsel. Selain itu, dompet digital juga dapat  mempengaruhi gaya belanja yang cenderung konsumsi (Lestari et al., 2023). Inilah sebabnya mengapa sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan dompet digital.

Kebocoran data pengguna biasanya disebabkan oleh kesalahan kita sebagai pengguna. Penting untuk diingat bahwa Anda tidak boleh membagikan informasi pribadi, termasuk SIM, nomor rekening, kode verifikasi, KTP, dan informasi sensitif lainnya. 

Data sensitif yang tersebar dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab  untuk tujuan kejahatan dunia maya. Selain itu, kerusakan data dapat terjadi karena peretas atau kebocoran data. Kelompok yang mampu menerapkan aspek ini umumnya adalah mereka yang memahami teknologi namun belum memanfaatkannya dengan baik dan benar.

 Peretas juga dapat menyalahgunakan data kami melalui tautan dan situs web. Jadi, jika Anda menerima link atau email yang tidak jelas, jangan mengkliknya karena bisa jadi itu adalah jebakan penipuan online yang dibuat oleh peretas. Misalnya saja dalam kasus pembobolan data aplikasi e-commerce Tokopedia. 

Hal ini menunjukkan tidak dapat diandalkannya sistem keamanan  Indonesia. Dalam hal ini, lemahnya posisi pemerintah dalam pengambilan kebijakan memberikan keuntungan bagi penjahat dunia maya.

Upaya Penyedia Layanan dan Regulasi OJK

  Penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya merupakan proses kompleks yang melibatkan banyak aspek, mengingat kekhususan jenis kejahatan  ini mungkin melibatkan penggunaan teknologi  canggih yang mampu menembus sistem keamanan pertahanan negara yang rentan.

 Dalam hal ini, negara kita telah membuat beberapa arahan hukum terkait kejahatan siber, seperti:

  • UU No.11 Tahun 2008 Pasal ini menyangkut informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait kejahatan dunia maya yang dilarang oleh hukum perdata.Perjanjian ITE saat ini memuat ketentuan mengenai masalah kriminalisasi. Menurut Pasal 28 dan 29, siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan informasi atau komunikasi palsu yang mengandung ancaman kekerasan terhadap individu harus menghadapi hukuman hukum.

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen serta menjamin keamanan dan kenyamanan  dalam bertransaksi.

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan ini. Termasuk transaksi online. Undang-undang tersebut juga mengatur kejahatan terkait penyalahgunaan teknologi informasi, seperti pencurian identitas, penipuan online, dan pencurian data elektronik.

  • Pasal 4 UU ITE menyatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan tidak ambigu. Apabila informasi tersebut tidak memenuhi haknya, konsumen berhak mengajukan pengaduan dan mengambil tindakan hukum.

 Beberapa upaya penyedia layanan dalam meningkatkan kontrol keamanan aplikasi dompet digital  e-commerce Shopee antara lain:

  • Penggunaan enkripsi untuk melindungi data pengguna yang disimpan  dalam aplikasi.
  • Menerapkan kebijakan  ketat terkait akses data pengguna.
  • Menyediakan opsi verifikasi dua faktor untuk melindungi akun pengguna.
  • Lakukan pengujian keamanan secara berkala untuk menemukan potensi kerentanan keamanan.
  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang bagaimana data pengguna  digunakan dan dilindungi.

Melalui upaya tersebut, Shopee dapat meningkatkan keamanan data pengguna dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap aplikasinya.  Hal ini  meningkatkan retensi pengguna dan meningkatkan keputusan pembelian di Shopee. 

Selain tindakan pengamanan jika terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada pengguna. Untuk memudahkan hidup pengguna kami, Shopee selalu berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

Setiap hari, 95% situasi pengaduan terselesaikan, dan 5% memerlukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak yang melanggar. Shopee memiliki tim dukungan pelanggan yang terdiri dari tim yang menangani perselisihan dan penipuan. Selain kebijakan privasi  yang coba dipatuhi oleh pihak shopee, pengguna aplikasi shopee  juga harus berhati-hati dalam menjaga privasinya agar terhindar dari penipuan. 

Dalam melakukan hal tersebut, Shopee secara aktif berupaya untuk mendorong pengguna Aplikasi Shopee agar berhati-hati terhadap Kebijakan Privasi melalui spanduk dan pop-up peringatan  yang ditampilkan di Aplikasi Shopee.

Masa Depan Dompen Digital: Harapan Konsumen

  Penting bagi perusahaan e-commerce untuk transparan mengenai penggunaan data dan menerapkan keamanan yang kuat. Kesadaran dan edukasi konsumen mengenai privasi juga penting agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat terkait datanya (Wijaya, 2023).

 Harapan Konsumen terkait E-wallet di masa depan yaitu Kami ingin melihatnya berkembang  menjadi dompet pintar yang dapat menyimpan  SIM, mata uang kripto, dan bahkan aset NFT. 

Selain itu, ada juga kemungkinan besar  yang dapat dimanfaatkan oleh dompet digital di masa depan, seperti IoT (Internet of Things), teknologi blockchain, AI (kecerdasan buatan), dan perkembangan metaverse. Pasalnya, teknologi keuangan berkembang pesat dan menciptakan beragam inovasi yang tersedia bagi penggunanya.

Kesimpulan

Sektor keuangan Indonesia mengalami perubahan signifikan akibat transformasi digital, khususnya pada sektor perbankan digital. Maraknya dompet elektronik dan sistem pembayaran digital telah meningkatkan penggunaan layanan perbankan digital. 

Revolusi digital telah mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan penetrasi internet  secara signifikan. Munculnya fintech, khususnya e-wallet, juga berkontribusi terhadap transformasi digital.  E-Wallet adalah metode pembayaran populer yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran, mentransfer uang, berdagang, dll.  secara online atau offline. 

Ia juga menawarkan berbagai manfaat seperti kenyamanan, keamanan, dan privasi. Revolusi digital  menyebabkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan perbankan digital sebagai alternatif metode perbankan tradisional.

 Singkatnya, transformasi digital di Indonesia telah membawa perubahan signifikan pada sektor keuangan dengan munculnya layanan perbankan digital seperti e-wallet dan sistem perbankan digital.

 

Daftar Pustaka

Harianja, L. R., Sugianto, S., & Daulay, A. N. (2024). SYSTEMATIC LITERATUR RIVIEW: ANALISIS TRANSFORMASI DIGITAL INDUSTRI ASURANSI POTENSI (INSURTECH) DI INDONESIA. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, 13(02), 466-480.

Winarto, W. W. A. (2020). Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3 (1), 67–68.

Suyanto, S. (2023). Judul Buku: Mengenal Dompet Digital di Indonesia. Hal 1

KN, L. K., & Nasution, M. I. P. (2024). ANALISIS KEAMANAN DATA TERHADAP PENGGUNAAN E-WALLET SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DIGITAL UNTUK MENCEGAH PENIPUAN ONLINE. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 2(4), 108-116.

Ningrum, D. A., Fauzi, A., Syaridwan, A., Putri, I. A., Putri, N. M., & Putri, S. A. (2023). Peran Manajemen Sekuriti Terhadap Keputusan Pembelian pada Pengguna Aplikasi Shopee (Studi Pustaka Manajemen Sekuriti). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(5), 731-737.

https://1000startupdigital.id/evolusi-dompet-digital-untuk-transaksi-masa-depan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun