Mohon tunggu...
syaharani anisa
syaharani anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

saya senang membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Hukum Waris Indonesia Karya Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H

16 Maret 2023   19:36 Diperbarui: 16 Maret 2023   19:41 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis menulis bahwa kematian seseorang menurut BW mengakibatkan peralihan segala hak san kewajiban pada seketika itu juga kepada ahli warisnya. Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam Pasal 833 ayat (1) BW, yaitu "sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal". 

Ahli waris menurut undang-undang berdasarkan hubungan darah terdapat 4 golongan, yaitu:

1. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan atau hidup paling lama. Suami atau istri yang ditinggalkan atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami atau istri tidak saling mewarisi

2. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua atau saudara, laki-laki maupun perempuan serta keturunan mereka. Namun, bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris.

3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.

4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Dalam buku ini dijelaskan pula ahli waris menurut BW yang tidak patut menerima harta warisan, terdapat 4 yakni:

1. Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh pewaris.

2. Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

3. Ahli Waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.

4. Seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalukan surat wasiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun