Mohon tunggu...
syaharani anisa
syaharani anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

saya senang membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Hukum Waris Indonesia Karya Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H

16 Maret 2023   19:36 Diperbarui: 16 Maret 2023   19:41 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam, Adat, BW

Penulis : Prof.Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H 

Penerbit : PT Refika Aditama

Tahun terbit : Cetakan Kesatu, 2005

Buku Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam, Adat, BW ditulis oleh Prof.Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. Buku ini membahas mengenai waris yang ada di Indonesia dalam perspektif islam, adat, dan BW. Didalam Buku ini diawali dengan pembahasan hukum waris islam dan hukum waris BW di Indonesia.

Hukum Waris dalam Al-Qur'an diatur dalam surat An-Nisa, Al-Baqarah, dan terdapat dalam surat Al-Ahzab. Waris menurut hukum islam yaitu sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih. Berbeda dengan perspektif dari hukum Barat yakni seluruh hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.

Didalam buku ini menjelaskan tentang ahli waris, yakni terdapat 3 golongan ahli waris dalam islam. Yang pertama, Ahli Waris yang ditentukan di dalam Al-Qur'an yakni pembagian ahli waris sudah tidak dapat diubah-ubah atau tetap, ahli waris ini disebut dulu faraa'idh. Ahli Waris ini terdiri atas dua belah jenis, yaitu:

1. Dari garis ke bawah meliputi, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki.

2. Dari garis ke atas meliputi, ayah, ibu, kakek dari garis ayah, nenek dari garis ayah maupun garis ibu.

3. Dari garis ke samping meliputi, saudara perempuan yang searah dan seribu dari garis ayah, saudara perempuan tiri dari garis ayah, saudara lelaki tiri dari garis ibu, saudara lelaki tiri dari garis ibu, saudara perempuan tiri dari garis ibu, duda, dan janda.

Yang kedua, yakni ashabah yang berarti anak lelaki dan kerabat dilihat dari garis bapak. Ashabah ini terbagi menjadi 3 yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun