1. Ashabah binafsih, yakni ashabah yang berhak mendapat semua harta warisan atau semua harta atau semua sisa, ashabah ini lebih mudahnya dilihat dari garis laki-laki semua.
2. Ashabah bilghairi, yakni ashabah dengan sebab orang lain, seorang wanita menjadi ashabah ini jika ditarik dengan seorang laki-laki yang sejajarnya. Semisal anak perempuan yang didampingi oleh anak laki-laki, saudara perempuan yang didampingi oleh saudara laki-laki.
3. Ashabah ma'al ghair, yakni saudara perempuan yang mewarisi bersama keturunan dari si pewaris meliputi, saudara perempuan sebanding dan saudara perempuan searah.
Yang terakhir, dzul arham yaitu orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja.
Sedangkan didalam buku ini dijelaskan waris dalam sistem hukum perdata Barat yakni bersumber pada BW meliputi harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Namun, ketentuan tersebut ada beberapa pengecualian, ada beberapa hak-bak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris, meliputi:
1. Hak memungut hasil
2. Perjanjian perburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat secara pribadi
3. Perjanjian perkongsian dagang, karena perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota/perseroÂ
Pengecualian lain, yakni ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum Keluarga, namun bisa diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yakni:
1. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak
2. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya