Judul : Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam, Adat, BW
Penulis : Prof.Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.HÂ
Penerbit : PT Refika Aditama
Tahun terbit : Cetakan Kesatu, 2005
Buku Hukum Waris Indonesia dalam perspektif Islam, Adat, BW ditulis oleh Prof.Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. Buku ini membahas mengenai waris yang ada di Indonesia dalam perspektif islam, adat, dan BW. Didalam Buku ini diawali dengan pembahasan hukum waris islam dan hukum waris BW di Indonesia.
Hukum Waris dalam Al-Qur'an diatur dalam surat An-Nisa, Al-Baqarah, dan terdapat dalam surat Al-Ahzab. Waris menurut hukum islam yaitu sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih. Berbeda dengan perspektif dari hukum Barat yakni seluruh hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.
Didalam buku ini menjelaskan tentang ahli waris, yakni terdapat 3 golongan ahli waris dalam islam. Yang pertama, Ahli Waris yang ditentukan di dalam Al-Qur'an yakni pembagian ahli waris sudah tidak dapat diubah-ubah atau tetap, ahli waris ini disebut dulu faraa'idh. Ahli Waris ini terdiri atas dua belah jenis, yaitu:
1. Dari garis ke bawah meliputi, anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki.
2. Dari garis ke atas meliputi, ayah, ibu, kakek dari garis ayah, nenek dari garis ayah maupun garis ibu.
3. Dari garis ke samping meliputi, saudara perempuan yang searah dan seribu dari garis ayah, saudara perempuan tiri dari garis ayah, saudara lelaki tiri dari garis ibu, saudara lelaki tiri dari garis ibu, saudara perempuan tiri dari garis ibu, duda, dan janda.
Yang kedua, yakni ashabah yang berarti anak lelaki dan kerabat dilihat dari garis bapak. Ashabah ini terbagi menjadi 3 yaitu: