Salah satu contoh yang terjadi pada masyarakat adat AKUR, akta perkawinan disebut Pranata Jatuk Rami. Perkawinan tersebut ditanda tangani oleh sesepuh adat masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR). Perkawinan dalam masyarakat hukum adat menimbulkan hubungan dua keluarga besar menjadi satu dalam ikatan persaudaraan. Jelaslah bahwa akibat hukum perkawinan masyarakat hukum adat tidak menjadi permasalahan yang signifikan, sebab dalam masyarakat hukum adat memang memiliki pranata hukum yang bersendikan pada asas komunal secara ketertiban kehidupan masyarakat hukum adatnya.
Berbeda dampak dalam aspek religius. Akibat hukum jika perkawinan tidak dicatatkan meskipun sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku dianggap sah, adalah tetap tidak sah di hadapan negara dan hukum, artinya dianggap tidak ada pernikahan. Dampaknya jika dianggap tidak ada pernikahan bagi pasangan suami istri, ketika terjadi perceraian maka istri tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai istri setelah perceraian. Salah satu contoh tidak adanya pembagian harta bersama karena dianggap tidak ada pernikahan. Bagi anak, status anak menjadi anak diluar kawin sehingga anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Dari sisi administrasi anak akan tercatat sebagai anak ibu saja, anak luar kawin tidak berhak mewaarisi harta ayahnya.
Dampak dalam aspek yuridis yakni perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri dalam perkawinan tersebut, diantaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah. Serta hubungan warisan. Tidak terdaftarnya masyarakat hukum adat sebagai organisasi penghayat kepercayaan dalam Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki konsekuensi.Â
Akibat hukum yang sudah diuraikan merugikan masyarakat hukum adat karena terdapat perlakuan diskriminasi terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Akibat hukum tersebut salah satunya terjadi pada akta kelahiran bagi anak yang belum dicatatkan perkawinannya memang diakta dapat ditulis nama ayah dan ibu. Namun tetap ada perbedaan yaitu catatan pinggir yang menjelaskan bahwa anak terlahir dari perkawinan yang belum dicatatkan. Selain itu masih banyak diskriminasi lain mengenai pengadministrasian terhadap masyarakat hukum adat, padahal dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
disusun oleh:
-Nurul Pujiastuti
-Alya Lathifa Rahmawati
-Dwi Wulandari
-Danu Novianto Nugroho
-Amir Fuadi
-Nova Tri Nugroho