Mohon tunggu...
Syahara Bhatari Alamsyah
Syahara Bhatari Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Permasalahan yang Terjadi dalam Internal Partai Politik (Studi Kasus Partai PDIP dan Partai NasDem)

8 November 2022   22:34 Diperbarui: 8 November 2022   22:49 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis perbandingan manajemen penanganan konflik antara Partai Nasdem dan PDIP, yang di mana sama-sama terdapat konflik kepentingan dalam internal partai politik tersebut yaitu adanya perbedaan pendapat. 

Dalam Partai Nasdem terjadinya perbedaan pendapat dan tujuan yang menyebabkan beberapa anggota partai mengundurkan diri, hal tersebut berdampak pada kepercayaan dari masyarakat menjelang Pemilu 2014 pada Partai Nasdem sebagai partai baru pada saat itu. Sedangkan, terjadinya konflik internal dalam Partai PDIP di Kota Batu tidak memiliki dampak yang dapat membuat perpecahan serta membahayakan keberadaan partai. 

Kemudian, penangan konflik yang dilakukan oleh kedua Partai tersebut sama-sama bisa menyelesaikan permasalahan konflik yang terjadi, dengan dilakukannya proses komunikasi politik yang baik, dilakukannya konsolidasi internal dalam partai untuk memperbaiki struktur kepengurusan partai yang baru, dan kemudian bisa menjalankan lagi program-program yang telah direncanakan.

Setelah memahami konsep struktural internal partai politik, dapat disimpulkan bahwa konflik atau permasalahan yang terjadi dalam forum internal partai politik adalah bersifat konstruktif ketika tantangan di antara pihak-pihak bertemu dengan resolusi yang melebihi status quo. 

Kepentingan, nilai, dan kebutuhan para pihak dapat dinilai dari tiga kepuasan: proses, emosi, dan substansi. Dimensi proses mencakup fitur pengakuan dan inklusi, pihak- pihak yang berkonflik kecewa ketika mereka ditolak aksesnya dan/atau merasa dibungkam dan puas ketika mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan keluhan.

Substansi utama yang dianggap sebagai cikal bakal munculnya partai politik adalah aspirasi politik khususnya dualism kepemimpinan yang ada di dalam system kepengurusan partai politik. 

Jenis permasalahan internal yang terjadi di dalam partai politik ini biasanya muncul dalam tubuh partai politik jika kepemimpinan atau kepengurusan yang sedang menjabat partai politik incumbent dianggap tidak memiliki visi atau legitimasi yang sesuai dengan ideologi partai yang adaa.

Anggapan ini muncul dari kubu yang memiliki asumsi bahwa visi dan aspirasi politik mereka sendiri akan dapat memiliki pengaruh yang lebih baik jika kubu mereka menjadi pengurus atau berada dalam kepemimpinan partai politik itu sendiri. yang berperan dalam menyelesaikan konflik internal itu bukan masalah ideologi partai, karena konflik didasarkan pada kepentingan elit partai.

Konflik, terutama konflik internal, tidak dapat dihindari, tetapi dapat dicegah, dan jika sudah terjadi, dapat dikendalikan jika suatu lembaga memiliki resolusi yang tepat untuk menyelesaikan konflik. Konflik dapat menjadi lebih buruk jika penyelesaiannya tidak berjalan dengan baik. 

Ada beberapa metode yang terkait dengan manajemen konflik tetapi implementasinya akan sangat relatif. Konflik internal yang terjadi antar anggota partai tidak disebabkan oleh ideologi, melainkan oleh elit partai. Namun tetap saja, ideologi jelas akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun