Mohon tunggu...
Syahara Bhatari Alamsyah
Syahara Bhatari Alamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Permasalahan yang Terjadi dalam Internal Partai Politik (Studi Kasus Partai PDIP dan Partai NasDem)

8 November 2022   22:34 Diperbarui: 8 November 2022   22:49 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hal ini menambahkan lebih banyak kepentingan terhadap penyelesaian konflik terkait permasalahan internal partai politik karena adanya kepentingan yang lebih besar dari partai politik itu sendiri yang akan terhambat oleh permasalahan internal yang terjadi. 

Sistem multi partai seperti yang diterapkan di Indonesia merupakan sistem yang dibuat untuk dapat merangkul sebanyak mungkin golongan dan lapisan masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia, hal ini berarti bahwa jika ada permasalahan internal partai politik yang menghambat proses demokrasi dan representasi politik terutama bagi golongan atau lapisan masyarakat minoritas, maka partai politik tersebut telah gagal memenuhi salah satu aspek penting dalam demokrasi sistem kepartaian multi partai.

Partai politik merupakan salah satu aktor serta roda utama dalam berjalannya sistem demokrasi di suatu negara, termasuk di Indonesia. Eksistensi akan partai politik merupakan solusi dari adanya partisipasi secara aktif rakyat dalam setiap pembuatan kebijkan negara serta sebagai sarana penampung aspirasi dan jembatan antara rakyat dan pemerintah. Partai politik juga merupakan indikator utama dari tegaknya kedaulatan rakyat pada sistem demokrasi khususnya sistem demokrasi perwakilan pada suatu negara. 

Peran dari partai politik sendiri seiring perkembangannya semakin meluas dimana memiliki kewenangan mulai dari pemilihan presiden, DPR/DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota, serta anggota DPR. Hal ini yang kemudian menyebabkan persaingan perebutan kekuasaan baik di legislatif maupun eksekutif tidak hanya dimulai dari pemilu melainkan didahului oleh perebutan kekuasaan di internal partai politik. Faktor seperti perebutan kekuasaan pada internal partai politik tidak jarang melahirkan berbagai konflik-konflik internal yang dapat berujung kepada perpecahan partai. 

Keberadaan akan konflik di dalam tubuh partai sendiri bukanlah hal yang asing dimana pada hakikatnya partai politik bukanlah organisasi yang homogen melainkan organisasi yang heterogen. Lahirnya konflik internal partai politik tidak lepas dari kegagalan para elit partai untuk meredam kepentingan masing-masing dalam berbagai perbedaan baik cara pandang dan idelogi mengenai isu atau kebijakan tertentu. 

Menurut Nazaruddin Sjamsuddin, Zulkifli Hamid, dan Toto Pribadi, perpecahan dalam tubuh partai politik sendiri dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya perbedaan ideologi dari pada anggotnya, perbedaan pelaksanaan kebijaksanaan, dan persaingan terkait kepemimpinan dalam partai. 

Dapat ditarik bahwa masalah pada kepemimpinan dalam memanajemen partai merupakan sumber dari segala konflik internal yang terjadi dalam partai politik. Kemunculan konflik dalam setiap organisasi merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan sehingga dalam hal ini partai politik sangat memerlukan adanya menajemen konflik yang baik guna mengatasi ancaman konflik internal yang terjadi. 

Manajemen konflik sendiri merupakan cara yang dilakukan oleh pimpinan pada saat menanggapi konflik. Tujuan dari adanya manajemen konflik sendiri guna mencapai kinerja yang optimal dengan cara memelihara konflik tetap fungsional dan meminimalkan akibat konflik yang merugikan (Dalam penanganan konflik internal pada partai politik sendiri telah ada regulasi yang mengatur yaitu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur berbagai cara atau tahapan penyelesaian perselisihan konflik antar partai politik.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pada undang-undang tersebut, langkah atau tahapan pertama yang dilakukan partai dalam menangani permasalan konflik internal adalah melalui forum musyawarah internal partai yang merujuk sesuai dengan ketentuan AD/ART masing-masing partai.

Tahap selanjutnya yang dapat ditempuh jika melalui forum musyawarah internal partai konflik masih belum ditemukan penyelesaiannya adalah peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh partai politik sendiri sesuai dengan ketentuan pada pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2011. 

Dalam partai politik terjadinya konflik internal disebabkan oleh beberapa hal, seperti tidak adanya kesamaan kehendak atau anggota partai politik yang tidak percaya terhadap pemimpinnya. Salah satu contoh partai politik yang mengalami konflik internal adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun