Referensi
Fatwa DSN MUI NO 21/DSN-MUI/X/2001
Kenali dan Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Lebih Dekat Dengan Asuransi Syariah di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!