Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru') sebagai bentuk ta'awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
- Kepemilikan Dana
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru'. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
- Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
- Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah
- Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan SyariahÂ
Transaksi pada Asuransi Syariah harus terhindar dari unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).
- Halal
Investasi berbentuk Tabarru' dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
Oleh sebab itu penulis menyimpulkan bahwa manfaat dari penggunaan Asuransi Syariah adalah: Pertama, kita dapat memproteksi diri tanpa adanya transaksi yang melibatkan unsur Riba, Gharar, dan Maysir.
Kedua, dengan Asuransi Syariah kita dapat berbuat baik misalnya, dengan cara menyisihkan dana untuk menolong orang lain karna di asuransi Syariah Prinsip yang di gunakan adalah tolong menolong.
Ketiga, dengan penggunaan Asuransi Syariah kita dapat memajukan dan meningkatkan penggunaan produk Asuransi Syariah di negara kita ini.
(Syafiq Dzikrul Hammam)