Mohon tunggu...
syafaruddin
syafaruddin Mohon Tunggu... Human Resources - Community Developer and Education Manager

Adalah seorang pekerja sosial yang pernah bekerja di dunia pemberdayaan masyarakat desa dibawah naungan Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia dan saat ini bekerja sebagai Community Developer and Education Manager di PT LTD Samara Lombok.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Indonesia Darurat Sampah

16 April 2022   21:19 Diperbarui: 25 April 2022   08:00 3169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai produsen produk, sudah sepatutnya industri turut ambil bagian dalam mempertanggungjawabkan dampak produk yang telah dihasilkan. Namun, realitasnya, pelaku industri cenderung tidak acuh terhadap permasanlah yang ditimbulkannya.

Harusnya, para pelaku industri harus mulai memikirkan untuk menghasilkan produk tidak hanya terhenti pada post konsumsi namun juga harus mulai memikirkan produk yang dapat menjangkau sector after konsumsi. Artinya, sector industry sudah harus mencari alternatif pengganti produk-produk yang dapat menghasilkan sampah dimasa yang akan mendatang, setidaknya produk yang dihasilkan pada fase after konsumsi dapat terurai dengan baik dan cepat di lingkungan.

Sektor industri juga harus mulai memberikan kompensasi dalam mendukung gerakan pengendalian sampah. Kompensasi yang diberikan dapat berupa dana yang dialokasi untuk penanggulangan sampah maupun kebijakan-kebijakan penggunaan bahan daur ulang dalam kegiatan industri yang dilakukan.

Masalah regulasi

Dengan telah ditetapkannya PP nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada tanggal 8 Juni 2020, maka regulasi tentang pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 tahun 2008 sudah lengkap.

Jelasnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang pengelolaan sampah tersebut seharusnya berbanding lulus dengan tingkat pengendalian sampah.

Faktanya, keberadaan regulasi tersebut cenderung diabaikan. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah gagal menerjemahkan regulasi tersebut dengan baik, bahkan terkesan abai terhadap Undang-Undang tersebut.

Lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap daerah dalam hal menjalankan regulasi yang tertuang dalam PP nomor 27 tahun 2020 sebagai turunan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 juga dapat disinyalir sebagai salah satu factor penyebab lambannya penanggulangan sampah di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam menanggulangi sampah plastic di Indonesia. Secara harfiah dapat diartikan sebagai pemimpin baik di tingkat pusat dan daerah yang peduli terhadap masa depan bangsa Indonesia yang bebas dari sampah.

Saatnya bergerak 

Bercermin pada data di atas, bahwa tingkat pengelolaan sampah di Indonesia yang baru mencapai 32%, maka menjadi pekerjaan besar untuk kita semua terkait pengelolaan sampah di masa sekarang dan masa depan. Ada sekitar 68% sampah yang masuk dan mencemari lingkungan saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun