Sebagai produsen produk, sudah sepatutnya industri turut ambil bagian dalam mempertanggungjawabkan dampak produk yang telah dihasilkan. Namun, realitasnya, pelaku industri cenderung tidak acuh terhadap permasanlah yang ditimbulkannya.
Harusnya, para pelaku industri harus mulai memikirkan untuk menghasilkan produk tidak hanya terhenti pada post konsumsi namun juga harus mulai memikirkan produk yang dapat menjangkau sector after konsumsi. Artinya, sector industry sudah harus mencari alternatif pengganti produk-produk yang dapat menghasilkan sampah dimasa yang akan mendatang, setidaknya produk yang dihasilkan pada fase after konsumsi dapat terurai dengan baik dan cepat di lingkungan.
Sektor industri juga harus mulai memberikan kompensasi dalam mendukung gerakan pengendalian sampah. Kompensasi yang diberikan dapat berupa dana yang dialokasi untuk penanggulangan sampah maupun kebijakan-kebijakan penggunaan bahan daur ulang dalam kegiatan industri yang dilakukan.
Masalah regulasi
Dengan telah ditetapkannya PP nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada tanggal 8 Juni 2020, maka regulasi tentang pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 tahun 2008 sudah lengkap.
Jelasnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang pengelolaan sampah tersebut seharusnya berbanding lulus dengan tingkat pengendalian sampah.
Faktanya, keberadaan regulasi tersebut cenderung diabaikan. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah gagal menerjemahkan regulasi tersebut dengan baik, bahkan terkesan abai terhadap Undang-Undang tersebut.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap daerah dalam hal menjalankan regulasi yang tertuang dalam PP nomor 27 tahun 2020 sebagai turunan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 juga dapat disinyalir sebagai salah satu factor penyebab lambannya penanggulangan sampah di Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam menanggulangi sampah plastic di Indonesia. Secara harfiah dapat diartikan sebagai pemimpin baik di tingkat pusat dan daerah yang peduli terhadap masa depan bangsa Indonesia yang bebas dari sampah.
Saatnya bergerakÂ
Bercermin pada data di atas, bahwa tingkat pengelolaan sampah di Indonesia yang baru mencapai 32%, maka menjadi pekerjaan besar untuk kita semua terkait pengelolaan sampah di masa sekarang dan masa depan. Ada sekitar 68% sampah yang masuk dan mencemari lingkungan saat ini.Â