Rendahnya Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Sampah
Sejak 1974 kewenangan pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat telah didelegasikan kepada daerah. Ironinya, sampai saat ini kewenangan pengelolaan sampah tersebut belum berjalan dengan baik.Â
Berdasarkan Program Adipura yang dilakukan KLHK, diketahui sampah yang tertangani dengan benar sekitar 32% dari sekitar 415 kabupaten/kota di Indonesia. (artinya 68% sampah itu langsung dirilis lingkungan; ada yang dibakar, dibuang ke sungai, dan sebagainya ).
Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang baik oleh daerah, pemerintah Indonesia telah merekomendasikan pengelolaan sampah dengan menggunakan metode sanitary landfill. Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mengatur ketentuan tersebut.Â
Pada prinsipnya, sanitary landfill adalah mengisolasi sampah sampai benar-benar terdegradasi secara biologis, kimia dan fisika dengan menggunakan element lining system dan leachate collection system atau lindi.Â
Namun pada praktiknya, sejumlah TPA di daerah masih melakukan praktik open dumping yaitu menumpuk sampah begitu saja. Akibatnya, terjadi timbunan sampah yang menggunung dan berpotensi longsor.
Keterbatasan anggaran selalu menjadi alasan klasik sulitnya pengelolaan sampah plastik dengan metode sanitary landfill oleh pemerintah daerah.Â
Asumsinya, jika pemimpin daerah peduli akan lingkungan dan kehidupan generasi dimasa depan, keterbatasan dana bukanlah hal yang besar untuk menerapkan pengelolaan sampah dengan metode tersebut, seperti merelokasi dana dari sektor yang tidak terlalu mendesak ke sektor pengelolaan sampah agar dana untuk operasional pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill tersebut dapat terlaksana.
Pemerintah daerah juga dapat menaikkan retribusi sampah sebagai salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan anggaran pengelolaan sampah.Â
Berdasarkan Data Bank Dunia yang di rilis pada April 2018, disebutkan dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah tergolong kecil. Besarannya hanya 2,6% dari total APBD, atau sekitar USD 5-6/kapita/ tahun. Jumlah ini jauh berada di bawah standar internasional sebesar USD15-20/kapita/tahun.