Mohon tunggu...
Syaeful Rohman
Syaeful Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa mercubuana jakarta barat

Nama : Syaeful rohman Nim : 41520010004 Matkul : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Dospem : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Instansi : Universitas Mercu Buana Meruya Jakarta Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panoptikon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Ginddes Anthony

31 Mei 2023   23:29 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:33 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dunia dalam dua dekade terakhir mulai memandang  korupsi sebagai isu penting. Fakta oini terlihat dari hasil catatan Konfersi Internasional Anti Korupsi, oleh PBB yang telah dilaksanakan di Washington (1992), New York (1985), Amsterdam (1992), Sydney (1980),dll. Hasil dari konferensi tersebut di sepakati bahwa masalah korupsi bukan saja masalah negara-negara tertentu saja tapi juga merupakan masalah dunia, bahkan hasil konvensi Internasional PBB tanggal 7 Oktober 2003 di Wina menetapkan "corruption" sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

                Kejahatan dalam bahasa Inggris di kenal dengan istilah evil atau crime, bedanya evil merupakan kejahatan  yang  terjadi akibat unsur kemalangan, sedangkan crime lebih kepada kejahatan yang terjadi akibat unsur kesalahan manusia. Kejahatan yang disebabkan oleh unsur kesalahan manusia umumnya dibahas dalam studi criminology makna kejahatan dalam konteks kejahatan moral merupakan suatu tindakan-tindakan yang di sengaja yang bernilai destruktif seperti menyebabkan penderitaan bagi orang yang baik dan orang yang berdosa.

                Secara ilmiah terdapat 3 konsep kejahatan yang berlaku dalam ilmu-ilmu sosial yaitu:

  • Konsep hukum: kejahatan ialah perilaku yang dapat dijatuhi hukuman. Konsep ini bersifat relatif sehubungan dengan kebudayaan dan pembabakan perkembangan sejarah masyarakat.
  • Konsep sosiologi: melihat kejahatan sebagai deviasi perilaku yang sosial, menurut penilaian tertentu.
  • Suatu gabungan antara konsep hukum dengan konsep sosiologis. Sebuah definisi yang menggabungkan konsep hukum dan sosiologis tentang kejahatan adalah bahwa kejahatan merupakan perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dihukum (bisa oleh undang-undang atau reaksi sosial).

Secara historis konsep korupsi merujuk pada tingkah laku politik atau seksual. Kata latin corruptus menggambarkan perbuatan apa saja yang jahat dan merusak keutuhan. Ada nada moral pada kata tersebu.

                Pengertian korupsi yang secara moral dan praktis mengandung unsur-unsur pokok dari korupsi adalah sebagaimana pengertian yang di kemukan Nurdjana berikut ini:

                Korupsi diartikan sebagai suatu tingkah laku dan atau tindakan sesorang yang tidak mengikuti atau melanggar norma yang berlaku serta mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dan yang tidak mengikuti atau mengabaikan pengendalian diri sehingga kepentingan lahir dan batin atau jasmani dan rohaninya tidak seimbang, serasi dan selaras dengan mengutamakan kepentingan lahir berupa meletakan nafsu dunia yang berlebihan sehingga merugikan keuangan / kekayaan negara dan atau kepentingan masyarakat / negara baik secara langsung maupun tidak langsung .

Bagaimana struktur sosial dan tindakan individu saling terkait dalam teori strukturasi Giddens?

 Dalam teori strukturasi Giddens, struktur sosial dan tindakan individu saling terkait dan saling mempengaruhi. Giddens menekankan bahwa struktur sosial dan tindakan individu tidak dapat dipisahkan secara tegas, melainkan keduanya saling terkait dalam proses strukturasi.

Pertama, struktur sosial adalah pola-pola, aturan, norma-norma, dan institusi yang ada dalam masyarakat. Struktur sosial memberikan kerangka yang membatasi dan mempengaruhi tindakan individu. Norma-norma sosial mengatur perilaku individu, dan lembaga-lembaga sosial mempengaruhi cara individu berinteraksi dan berhubungan satu sama lain.

Kedua, individu memiliki kapasitas agensi, yaitu kemampuan untuk bertindak secara aktif dan memiliki pengaruh dalam membentuk struktur sosial. Individu menggunakan agensi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang memengaruhi dan membentuk struktur sosial. Tindakan individu dapat mengubah atau mempertahankan struktur sosial yang ada.

Namun, tindakan individu juga dibentuk oleh struktur sosial. Individu bertindak berdasarkan norma-norma dan aturan-aturan sosial yang ada dalam masyarakat. Mereka membentuk identitas, keinginan, dan pilihan mereka dalam konteks struktur sosial yang ada. Dalam melakukan tindakan, individu harus memperhatikan batasan-batasan dan konsekuensi sosial yang diberikan oleh struktur sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun