Mohon tunggu...
Elsa Umi Masithoh
Elsa Umi Masithoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:02 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism), Living Law diakui sebagai produk budaya yang berkembang dalam masyarakat, meskipun sering diabaikan oleh hukum positif modern. Hukum ini bersumber dari tradisi, norma agama, dan kebiasaan masyarakat, bertujuan untuk keadilan tanpa paksaan.

 Sementara itu, Utilitarianism, dipelopori oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan bahwa hukum harus memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat. Hukum diharapkan dapat melindungi kepentingan individu serta mencapai tujuan sosial yang lebih besar.

David mile Durkheim adalah pionir sosiologi modern yang meneliti kohesi sosial di masyarakat modern melalui konsep "fakta sosial," yang menjelaskan fenomena sosial secara objektif. 

La menekankan pentingnya pendidikan untuk memperkuat solidaritas sosial dan pembagian kerja, serta menjadi pelopor pendekatan fungsionalisme. Sementara itu, Ibnu Khaldun, pemikir Muslim abad ke-14, dikenal dengan teori "ashabiyah" dan analisis siklus sejarah yang membagi perkembangan masyarakat menjadi empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. 

Ia juga mengidentifikasi tiga jenis masyarakat-primitif, pedesaan, dan kota-serta menjelaskan dinamika ekonomi dan sosial masing-masing, memberikan kerangka untuk memahami evolusi masyarakat dan negara

Max Weber dan H.L.A. Hart: Weber berkontribusi pada sosiologi agama dengan analisis hubungan agama dan ekonomi, serta definisi negara sebagai entitas dengan monopoli kekuatan sah. Hart, dalam karya utamanya The Concept of Law, memperkenalkan teori hukum dengan membedakan antara peraturan primer dan sekunder. Ia mengkritik teori hukum tradisional dan menekankan pentingnya sistem hukum yang logis dan terstruktur untuk mendukung masyarakat modern.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum dalam Masyarakat mencakup lima aspek utama: kaidah hukum, penegak hukum, sarana-prasarana, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya. Efektivitas hukum dinilai dari kemampuannya menciptakan keadaan yang dikehendaki, dengan memperhatikan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis. Kesadaran hukum masyarakat diukur melalui pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, pemahaman, dan perilaku kepatuhan, baik karena kesadaran internal maupun ketakutan akan sanksi.

Law and Social Control membahas fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan rekayasa sosial, yang bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Hukum berperan mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme preventif dan represif, dengan tujuan utama menciptakan kedamaian, kepastian, dan keadilan. 

Pendekatan sosial control dirancang untuk membentuk kaidah baru, menggantikan kaidah lama, dan mendorong kepatuhan masyarakat tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan.

Studi Socio-Legal adalah pendekatan interdisipliner komprehensif yang menganalisis hukum melampaui perspektif doktriner tradisional, memadukan kajian normatif dan empiris untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. 

Metode ini bertujuan menghasilkan pemahaman mendalam tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat, mengeksplorasi hubungan kompleks antara sistem hukum dan berbagai aspek kehidupan, serta membantu perumusan kebijakan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun