Nama : Elsa Umi Masithoh
NIM : 222111220
Kelas : 5F HES
Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, melibatkan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai yang memengaruhi keberlakuan hukum. Sebagai ilmu, sosiologi hukum menelaah hukum sebagai norma sosial yang terikat pada dinamika masyarakat, baik melalui pendekatan dari hukum ke masyarakat (sociological jurisprudence) maupun dari masyarakat ke hukum.Â
Hukum Islam memiliki karakteristik universal, relevan dengan realitas, dan ditetapkan melalui musyawarah, dengan sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat.
Perubahan sosial didefinisikan sebagai transformasi dalam struktur atau proses sosial yang melibatkan nilai, sikap, dan perilaku antar kelompok masyarakat. Menurut teori perubahan sosial dari Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose, hukum mencerminkan solidaritas masyarakat dan dipengaruhi oleh teknologi, konflik sosial, serta gerakan sosial, sehingga lebih merupakan akibat daripada penyebab perubahan sosial. Konsep perubahan sosial mencakup perubahan struktur sosial, pola interaksi, serta sistem nilai dan norma.
"Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif" membahas dua pendekatan dalam penelitian hukum. Yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan norma hukum dalam masyarakat melalui studi lapangan, seperti interaksi sosial dan struktur masyarakat. Kajian ini mencakup efektivitas hukum, kepatuhan, peran institusi hukum, serta dampak timbal balik antara hukum dan masalah sosial.Â
Sementara itu, yuridis normatif menganalisis norma dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, menelaah norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum formal, termasuk tindak pidana kesusilaan.
Madzhab :Â
1. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme) adalah aliran yang memisahkan hukum dari moral dan hanya mengakui hukum tertulis sebagai yang sah. Hukum positif dianggap sebagai perintah dari penguasa atau sistem norma yang berdiri sendiri. Meskipun memberikan kepastian hukum, positivisme sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan moralitas. Jadi, Hukum adalah apa yang tertulis, bukan apa yang dianggap benar atau adil.
2. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence), menekankan pentingnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan keseimbangan antara hukum positif dengan nilai-nilai sosial. Pemikiran tokoh seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound menunjukkan bahwa hukum efektif jika selaras dengan norma masyarakat, di mana hukum juga menjadi alat untuk rekayasa sosial demi keadilan dan kepentingan sosial.