Mohon tunggu...
Elsa Umi Masithoh
Elsa Umi Masithoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   11:02 Diperbarui: 7 Desember 2024   11:03 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Elsa Umi Masithoh

NIM : 222111220

Kelas : 5F HES

Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, melibatkan aspek-aspek sosial, budaya, dan nilai yang memengaruhi keberlakuan hukum. Sebagai ilmu, sosiologi hukum menelaah hukum sebagai norma sosial yang terikat pada dinamika masyarakat, baik melalui pendekatan dari hukum ke masyarakat (sociological jurisprudence) maupun dari masyarakat ke hukum. 

Hukum Islam memiliki karakteristik universal, relevan dengan realitas, dan ditetapkan melalui musyawarah, dengan sanksi yang berlaku di dunia dan akhirat.

Perubahan sosial didefinisikan sebagai transformasi dalam struktur atau proses sosial yang melibatkan nilai, sikap, dan perilaku antar kelompok masyarakat. Menurut teori perubahan sosial dari Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose, hukum mencerminkan solidaritas masyarakat dan dipengaruhi oleh teknologi, konflik sosial, serta gerakan sosial, sehingga lebih merupakan akibat daripada penyebab perubahan sosial. Konsep perubahan sosial mencakup perubahan struktur sosial, pola interaksi, serta sistem nilai dan norma.

"Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif" membahas dua pendekatan dalam penelitian hukum. Yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan norma hukum dalam masyarakat melalui studi lapangan, seperti interaksi sosial dan struktur masyarakat. Kajian ini mencakup efektivitas hukum, kepatuhan, peran institusi hukum, serta dampak timbal balik antara hukum dan masalah sosial. 

Sementara itu, yuridis normatif menganalisis norma dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, menelaah norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum formal, termasuk tindak pidana kesusilaan.

Madzhab : 

1. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme) adalah aliran yang memisahkan hukum dari moral dan hanya mengakui hukum tertulis sebagai yang sah. Hukum positif dianggap sebagai perintah dari penguasa atau sistem norma yang berdiri sendiri. Meskipun memberikan kepastian hukum, positivisme sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan moralitas. Jadi, Hukum adalah apa yang tertulis, bukan apa yang dianggap benar atau adil.

2. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence), menekankan pentingnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan keseimbangan antara hukum positif dengan nilai-nilai sosial. Pemikiran tokoh seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound menunjukkan bahwa hukum efektif jika selaras dengan norma masyarakat, di mana hukum juga menjadi alat untuk rekayasa sosial demi keadilan dan kepentingan sosial.

3. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism), Living Law diakui sebagai produk budaya yang berkembang dalam masyarakat, meskipun sering diabaikan oleh hukum positif modern. Hukum ini bersumber dari tradisi, norma agama, dan kebiasaan masyarakat, bertujuan untuk keadilan tanpa paksaan.

 Sementara itu, Utilitarianism, dipelopori oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan bahwa hukum harus memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat. Hukum diharapkan dapat melindungi kepentingan individu serta mencapai tujuan sosial yang lebih besar.

David mile Durkheim adalah pionir sosiologi modern yang meneliti kohesi sosial di masyarakat modern melalui konsep "fakta sosial," yang menjelaskan fenomena sosial secara objektif. 

La menekankan pentingnya pendidikan untuk memperkuat solidaritas sosial dan pembagian kerja, serta menjadi pelopor pendekatan fungsionalisme. Sementara itu, Ibnu Khaldun, pemikir Muslim abad ke-14, dikenal dengan teori "ashabiyah" dan analisis siklus sejarah yang membagi perkembangan masyarakat menjadi empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. 

Ia juga mengidentifikasi tiga jenis masyarakat-primitif, pedesaan, dan kota-serta menjelaskan dinamika ekonomi dan sosial masing-masing, memberikan kerangka untuk memahami evolusi masyarakat dan negara

Max Weber dan H.L.A. Hart: Weber berkontribusi pada sosiologi agama dengan analisis hubungan agama dan ekonomi, serta definisi negara sebagai entitas dengan monopoli kekuatan sah. Hart, dalam karya utamanya The Concept of Law, memperkenalkan teori hukum dengan membedakan antara peraturan primer dan sekunder. Ia mengkritik teori hukum tradisional dan menekankan pentingnya sistem hukum yang logis dan terstruktur untuk mendukung masyarakat modern.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum dalam Masyarakat mencakup lima aspek utama: kaidah hukum, penegak hukum, sarana-prasarana, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya. Efektivitas hukum dinilai dari kemampuannya menciptakan keadaan yang dikehendaki, dengan memperhatikan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis. Kesadaran hukum masyarakat diukur melalui pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, pemahaman, dan perilaku kepatuhan, baik karena kesadaran internal maupun ketakutan akan sanksi.

Law and Social Control membahas fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan rekayasa sosial, yang bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Hukum berperan mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme preventif dan represif, dengan tujuan utama menciptakan kedamaian, kepastian, dan keadilan. 

Pendekatan sosial control dirancang untuk membentuk kaidah baru, menggantikan kaidah lama, dan mendorong kepatuhan masyarakat tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan.

Studi Socio-Legal adalah pendekatan interdisipliner komprehensif yang menganalisis hukum melampaui perspektif doktriner tradisional, memadukan kajian normatif dan empiris untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. 

Metode ini bertujuan menghasilkan pemahaman mendalam tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat, mengeksplorasi hubungan kompleks antara sistem hukum dan berbagai aspek kehidupan, serta membantu perumusan kebijakan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan.

Hukum Progresif merupakan konsep hukum yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berani membuat terobosan di Indonesia, mengatasi ketidakadilan yang dialami pencari keadilan, dan tidak sekadar terkungkung pada teks undang-undang. 

Konsep ini menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai perkembangan masyarakat, dengan pendekatan sosiologis yang menyelidiki perilaku hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Legal Pluralism adalah konsep yang mengakui keberagaman sistem hukum dalam masyarakat, termasuk hukum negara, adat, dan agama. Di Indonesia, keberadaan hukum adat penting untuk mencerminkan identitas budaya lokal, meskipun sering terpinggirkan oleh hukum nasional. 

Upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum formal bertujuan menciptakan sistem hukum yang inklusif, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, dan mengakui nilai- nilai lokal dalam hukum nasional untuk mencapai keadilan sosial.

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam merupakan cara pandang ilmiah yang menganalisis fenomena sosial dalam konteks keagamaan melalui tiga teori utama: fungsional (melihat masyarakat sebagai sistem yang saling terhubung), interaksional (fokus pada hubungan antarindividu), dan konflik (berbasis pada kepentingan dan kekuasaan). 

Tujuannya adalah memahami dinamika sosial, struktur kemasyarakatan, serta mengeksplorasi kompleksitas praktik hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun