BAB IX PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab kesembilan membahas peran sosiologi hukum dalam penegakan hukum dan pembentukan kebijakan. Penulis menjelaskan bagaimana sosiologi hukum memberikan wawasan bagi aparat penegak hukum untuk memahami dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Dijelaskan juga bahwa sosiologi hukum membantu merancang peraturan yang lebih efektif dan responsif terhadap masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menekankan pentingnya sosiologi hukum dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan relevansi kebijakan hukum.
BAB X KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM
Bab kesepuluh membahas hubungan antara kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Penulis menjelaskan bahwa kesadaran hukum mencerminkan pemahaman individu tentang norma dan aturan yang berlaku, yang berpengaruh pada tingkat kepatuhan terhadap hukum. Dijelaskan bahwa faktor-faktor sosial, budaya, dan pendidikan berperan penting dalam membentuk kesadaran hukum. Bab ini juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi. Secara keseluruhan, bab ini memberikan wawasan tentang bagaimana kesadaran hukum berkontribusi terhadap efektivitas penegakan hukum dan stabilitas sosial.
BAB XI ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN
Bab kesebelas membahas tiga asas penting dalam hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penulis menjelaskan bahwa kepastian hukum memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, sementara kemanfaatan mengutamakan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Asas keadilan ditekankan sebagai prinsip yang harus ada dalam setiap penerapan hukum, mengingat bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Bab ini juga membahas hubungan antara ketiga asas tersebut dan bagaimana mereka saling mempengaruhi dalam praktik hukum.
BAB XII BEKERJANYA HUKUM DALAMÂ MASYARAKAT
Bab kedua belas membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Penulis menjelaskan proses pembentukan hukum dan penerapannya dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu. Dijelaskan bahwa hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan menyelesaikan konflik.
 Bab ini menyoroti interaksi antara hukum dan budaya, serta tantangan yang dihadapi hukum dalam menghadapi perubahan sosial. Secara keseluruhan, bab ini memberikan wawasan tentang dinamika kerja hukum dalam masyarakat dan pentingnya adaptasi hukum terhadap kebutuhan sosial yang berkembang.
BAB XIII PENEGAKAN HUKUM DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab ketiga belas membahas penegakan hukum dari perspektif sosiologi, menekankan bahwa ini melibatkan konteks sosial dan budaya, bukan hanya aparat penegak hukum. Faktor seperti kesadaran masyarakat dan dukungan sosial berpengaruh pada efektivitas penegakan hukum. Bab ini menyoroti pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum, serta perlunya pendekatan sosiologis untuk meningkatkan efektivitas dan legitimasi hukum.