Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama : Elsa Umi Masithoh
NIM : 222111220
Kelas : 5F HES
IDENTITAS BUKU
Judul: SOSIOLOGI HUKUM
Penulis : Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP.
 Dr. Eric Stenly Holle, S.H., ..
 Yulianta Saputra, S.H., M.H.
 Dr. Thahir, S.H., M.H.
 Dr. Drs. H. Irman Syahriar, S.H., M.Hum
 Dr. Nanda Dwi Rizkia, S.H., M.H.
 Khairunnisah, S.H., M..
 Dr. (Cand.) Agus Satory, S.H., M.H.
 Isma Nurillah, S.H., M.H.
 Dina Paramitha Hefni Putri, S.H., M..
 Dr. Abdul Rokhim, S.H., M.Hum
 Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn
 Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.Ec.Dev
 Dr. H. Syamsudin, S.H., M.Hum.
Editor: L. M. Ricard Zeldi Putra, S.H., M.H.
Tata Letak : Dimas Haikal Hafidhien
Desain Cover: Syahrul Nugraha
Ukuran: A5 Unesco: 15,5 x 23 cm
Halaman: Vi, 230
ISBN: 978-623-362-514-2
Tahun Terbit: 2022
Penerbit: CV. MEDIA SAINS INDONESIA
HASIL REVIEW
Buku Sosiologi Hukum karya Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. Dkk. Menyajikan pemahaman tentang sosiologi hukum sebagai disiplin yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan analitis dan empiris, buku ini menjelaskan peran hukum sebagai alat pengendalian sosial dan pencipta keteraturan. Terdiri dari 14 bab, buku ini mengeksplorasi isu-isu penting seperti hubungan hukum dan perubahan sosial, kesadaran hukum, serta penerapan hukum dalam masyarakat modern. Para penulis, yang merupakan akademisi dan praktisi, memberikan perspektif beragam, menjadikannya sumber referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum di Indonesia.
BAB I: PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab pertama menjelaskan sosiologi SMAhukum sebagai disiplin yang mengkaji hubungan antara hukum dan fenomena sosial, dengan referensi dari ahli seperti Brade meyer dan Mochtar Kusumaatmadja. Tujuannya adalah memahami pola interaksi sosial dan peran hukum dalam masyarakat, serta hubungan erat antara keduanya. Fungsi sosiologi hukum dibagi menjadi tiga taraf: organisasi masyarakat, golongan, dan individu, yang menunjukkan dampak sosial dari penerapan hukum. Bab ini memberikan landasan kuat untuk memahami sosiologi hukum dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II Â OBJEK, SIFAT, KARAKTERISTIK, DAN METODE KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab kedua membahas objek kajian sosiologi hukum, yaitu hukum sebagai alat kontrol sosial dan interaksinya dengan fenomena sosial. Sosiologi hukum bersifat analitis dan empiris, menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Metode kajiannya meliputi pendekatan kualitatif dan kuantitatif, yang memungkinkan analisis norma hukum dan perilaku sosial. Bab ini memberikan pemahaman dasar tentang sosiologi hukum dan interaksinya dengan masyarakat.
BAB III MASALAH YANG DISOROT DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Bab ketiga membahas isu dan ruang lingkup sosiologi hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem sosial serta perbedaan dan persamaan dalam sistem hukum. Ruang lingkupnya mencakup analisis peran hukum dalam mengatasi masalah sosial dan sebagai alat perubahan sosial, dengan penekanan pada konteks budaya dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Bab ini memberikan wawasan tentang isu-isu kunci dalam sosiologi hukum dan perannya dalam menghadapi tantangan masyarakat.
BAB IV SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Bab keempat mengulas sejarah dan paradigma sosiologi hukum. Penulis menjelaskan asal-usulnya sebagai respons untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Berbagai paradigma fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik dianalisis untuk memberikan perspektif berbeda. Fokus pada perkembangan sosiologi hukum di Indonesia menunjukkan pengaruh konteks lokal terhadap pemikiran hukum. Bab ini memberikan gambaran tentang evolusi dan relevansi sosiologi hukum dalam menghadapi tantangan sosial kontemporer.
BAB V KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MASYARAKAT
Bab kelima membahas peran sosiologi hukum dalam masyarakat. Penulis menekankan bahwa sosiologi hukum berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan interaksi sosial, menganalisis bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial. Dijelaskan pula bagaimana hukum berperan dalam mencapai keteraturan dan keadilan, serta responsnya terhadap perubahan sosial. Secara keseluruhan, bab ini menegaskan pentingnya sosiologi hukum dalam memahami dan mengatasi isu-isu sosial yang kompleks.
BAB VI TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
Bab keenam membahas berbagai teori yang mendasari kajian sosiologi hukum. Penulis menjelaskan pendekatan utama seperti fungsionalisme, yang menyoroti peran hukum dalam stabilitas sosial; teori konflik, yang melihat hukum sebagai cerminan ketidaksetaraan; dan interaksionisme simbolik, yang fokus pada makna sosial dalam interaksi sehari-hari. Bab ini memberikan wawasan tentang kerangka teoritis yang membentuk sosiologi hukum, membantu pembaca memahami bagaimana teori-teori ini diterapkan dalam analisis hukum dan masyarakat secara praktis.
BAB VII MASYARAKAT DAN HUKUM
Bab ketujuh membahas hubungan antara masyarakat dan hukum. Penulis menekankan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma masyarakat, serta berfungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, dan memberikan keadilan. Dijelaskan juga bagaimana interaksi antara hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya hubungan dinamis antara masyarakat dan hukum.
BAB VIII HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Bab kedelapan membahas interaksi antara hukum dan perubahan sosial. Penulis menjelaskan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi perkembangan hukum dan sebaliknya, hukum dapat mendorong perubahan sosial. Hukum berfungsi sebagai respons terhadap perubahan nilai dan norma masyarakat, serta sebagai alat untuk mengatasi isu sosial. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman tentang peran penting hukum dalam membentuk dan merespons konteks sosial yang dinamis.
BAB IX PERANAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab kesembilan membahas peran sosiologi hukum dalam penegakan hukum dan pembentukan kebijakan. Penulis menjelaskan bagaimana sosiologi hukum memberikan wawasan bagi aparat penegak hukum untuk memahami dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan hukum. Dijelaskan juga bahwa sosiologi hukum membantu merancang peraturan yang lebih efektif dan responsif terhadap masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menekankan pentingnya sosiologi hukum dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan relevansi kebijakan hukum.
BAB X KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM
Bab kesepuluh membahas hubungan antara kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Penulis menjelaskan bahwa kesadaran hukum mencerminkan pemahaman individu tentang norma dan aturan yang berlaku, yang berpengaruh pada tingkat kepatuhan terhadap hukum. Dijelaskan bahwa faktor-faktor sosial, budaya, dan pendidikan berperan penting dalam membentuk kesadaran hukum. Bab ini juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi. Secara keseluruhan, bab ini memberikan wawasan tentang bagaimana kesadaran hukum berkontribusi terhadap efektivitas penegakan hukum dan stabilitas sosial.
BAB XI ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN
Bab kesebelas membahas tiga asas penting dalam hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Penulis menjelaskan bahwa kepastian hukum memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, sementara kemanfaatan mengutamakan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Asas keadilan ditekankan sebagai prinsip yang harus ada dalam setiap penerapan hukum, mengingat bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etika masyarakat. Bab ini juga membahas hubungan antara ketiga asas tersebut dan bagaimana mereka saling mempengaruhi dalam praktik hukum.
BAB XII BEKERJANYA HUKUM DALAMÂ MASYARAKAT
Bab kedua belas membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Penulis menjelaskan proses pembentukan hukum dan penerapannya dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu. Dijelaskan bahwa hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan menyelesaikan konflik.
 Bab ini menyoroti interaksi antara hukum dan budaya, serta tantangan yang dihadapi hukum dalam menghadapi perubahan sosial. Secara keseluruhan, bab ini memberikan wawasan tentang dinamika kerja hukum dalam masyarakat dan pentingnya adaptasi hukum terhadap kebutuhan sosial yang berkembang.
BAB XIII PENEGAKAN HUKUM DALAM PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Bab ketiga belas membahas penegakan hukum dari perspektif sosiologi, menekankan bahwa ini melibatkan konteks sosial dan budaya, bukan hanya aparat penegak hukum. Faktor seperti kesadaran masyarakat dan dukungan sosial berpengaruh pada efektivitas penegakan hukum. Bab ini menyoroti pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat dalam membangun kepercayaan terhadap sistem hukum, serta perlunya pendekatan sosiologis untuk meningkatkan efektivitas dan legitimasi hukum.
BAB XIV SOSIOLOGI HUKUM DALAM DUNIA CYBER
Bab keempat belas membahas peran sosiologi hukum dalam konteks dunia cyber. Penulis menjelaskan tantangan baru yang muncul dari perkembangan teknologi informasi, termasuk kejahatan cyber dan perlindungan data pribadi. Bab ini menekankan pentingnya regulasi yang responsif dan pendekatan sosiologis untuk memahami interaksi antara hukum dan perilaku pengguna internet. Secara keseluruhan, bab ini memberikan wawasan tentang relevansi sosiologi hukum dalam mengatasi isu-isu kompleks di era digital.
Dari hasil review tersebut, dapat disimpulkan bahwa buku Sosiologi Hukum karya Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. Dkk. Menyajikan analisis komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Setiap bab membahas aspek fundamental, dari pengertian sosiologi hukum hingga penegakan hukum dalam konteks sosial. Buku ini juga mengangkat isu-isu kontemporer, seperti tantangan di dunia cyber yang memerlukan regulasi adaptif.Â
Dengan pendekatan interdisipliner, penulis mengintegrasikan teori dan praktik, menjadikannya sumber berharga bagi akademisi dan praktisi hukum. Buku ini mendorong pembaca untuk melihat hukum sebagai alat untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat yang terus berubah.
Hal yang saya sukai dari buku ini adalah pendekatannya yang komprehensif dan interdisipliner, menggabungkan teori dengan praktik nyata dalam masyarakat. Penyampaian materi yang sistematis memudahkan pemahaman konsep-konsep kompleks, sementara fokus pada isu-isu kontemporer, seperti kejahatan cyber dan perlindungan data pribadi, menunjukkan relevansi hukum dalam konteks modern. Selain itu, keterlibatan berbagai perspektif dari penulis yang berbeda memperkaya diskusi dan memberikan wawasan luas, sehingga mendorong pembaca untuk berpikir kritis tentang peran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan tantangan sosial yang dihadapi saat ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H