Tugas memetakan berbagai area fungsi sesuai dengan sektor atau subsektor dilakukan oleh lembaga atau kementerian masing-masing. Bagi bidang TIK sudah dipetakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam bentuk Daftar Unit Kompetensi Okupasi. Selanjutnya dalam bentuk dokumen Keputusan Menteri dapat diunduh melalui web Kemnaker.
Di dalam masing-masing dokumen sudah tercantum seluruh unit kompetensi yang harus dikuasai oleh para pemegang jabatan, berikut penjabaran kriteria unjuk kerja. Dokumen ini merupakan kesepakatan antara pengguna jasa (industri), lembaga pendidikan, maupun lembaga pelatihan kerja. Khususnya bagi yang sedang belajar maupun para profesional dapat mengacu pada dokumen-dokumen kompetensi tersebut.
Seseorang yang sudah merasa yakin menguasai berbagai kompetensi tertentu bisa mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan sebagai seorang profesional atau mempunyai kompetensi tertentu. Pengakuan dinyatakan dalam bentuk sertifikat kompetensi yang berguna untuk meyakinkan pihak lain, misalnya di pekerjaan.
Penutup
Ilmu teknologi informasi dan komputer merupakan salah satu bidang yang sedang berkembang sangat pesat. Berbagai teknik maupun aplikasi bahkan berubah demikian cepat sehingga berbagai bidang ilmu lain juga sangat dibantu dengan kehadiran dan kemajuan dari bidang ini. Untuk itu dibutuhkan berbagai personel untuk mengelola dan mengembangkan lebih lanjut sehingga lebih berdaya guna bagi kemaslahatan umat manusia.
Skema dan peta kompetensi TIK sudah berhasil dilakukan dan dapat digunakan sebagai acuan, baik bagi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, maupun industri sebagai pengguna personel dan penyedia lapangan kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI