Kompetensi lulusan untuk setiap program studi disusun sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan kompetensi kerja, mencakup:
a. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik, dan aplikasinya dalam satu atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. Kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi, ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
d. Kemampuan intelektual berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hidup.
Untuk mencapai standar kompetensi lulusan seperti di atas, masing-masing program studi di dalam perguruan tinggi harus menyatakan di dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL). Selanjutnya CPL akan diimplementasikan di dalam sekumpulan mata-mata kuliah yang harus ditempuh oleh para mahasiswa.
Suatu kompetensi tertentu, misalnya Kompetensi Pemasaran Digital, akan tercakup dalam beberapa topik beberapa mata kuliah yang berbeda. Mahasiswa harus mengambil beberapa mata kuliah tersebut untuk menguasai kompetensi kerja  yang tertentu.
Standar Kompetensi Kerja
Berbagai bidang pekerjaan yang membutuhkan kompetensi kerja tertentu telah didefinisikan di dalam peta-peta kompetensi di bidang masing-masing. Saat ini telah tersedia standar-standar kompetensi yang dapat dilihat pada web Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Sampai saat ini, terdapat lebih dari 900 SKKNI yang telah ditetapkan di berbagai sektor, misalnya untuk pertambangan, jasa pendidikan, kesehatan, mesin, dan sebagainya. Masing-masing berisi berbagai deskripsi dari kompetensi ang berangkutan, misalnya sebutan profesi dan elemen-elemen keahlian yang dipersyaratkan. Dokumen SKKNI ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak baik pengguna keahlian maupun asosiasi profesi bidang-bidang yang bersangkutan.
Sertifikat Kompetensi
Bagi lulusan pendidikan tinggi yang merasa telah menguasai kompetensi tertentu, dapat menempuh uji kompetensi pada lembaga penguji kompetensi. Pada umumnya PT memiliki unit penguji demikian yang disebut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) jenis P1. LSP merupakan salah satu perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi. BNSP adalah badan resmi yang diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi.
Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP. Sertifikat kompetensi berlaku selama  3 tahun, dan bisa diperpanjang dengan menempuh kembali uji kompetensi. Namun LSP jenis P1 umumnya hanya berwenang untuk menguji lulusan hasil pembelajaran di kampus yang bersangkutan. Untuk mendapatkan perpanjangan sertifikat kompetensi, yang bersangkutan harus menempuh uji kompetensi pada LSP jenis P2 atau P3. LSP jenis P2 adalah LSP yang bekerja sama langsung dengan jenis keahlian atau industri tertentu. Sedangkan LSP jenis P3 merupakan LSP yang diselenggarakan oleh industri atau asosiasi tertentu.