Pendahuluan
Pada saat para lulusan sekolah lanjutan atas (SLA) mendaftarkan diri untuk melanjutkan pendidikan, sudah harus menentukan program studi atau kekhususan keilmuan yang akan dimasuki. Meskipun bagi banyak orang dipandang sederhana dan remeh saja, ini sebenarnya situasi yang kritis bagi mereka. Pilihan ini bahkan harus melekat seumur hidup, atau paling tidak menjadi sebagian dari penentu jalan hidup. Di dalamnya melekat kompetensi. Bahwa kompetensi adalah aspek sangat penting, mungkin saja para lulusan SLA belum memahaminya. Kita mendiskusikan tentang kompetensi kerja secara singkat di dalam artikel ini.
Perguruan dan Pendidikan Tinggi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, muncul jenis-jenis perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi. Sebutan-sebutan untuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan kompetensi kerja, yaitu:
- Politeknik: Menyelenggarakan pendidikan vokasi maupun profesi sepanjang memenuhi persyaratan.
- Institut: Menyelenggarakan pendidikan akademik, dan vokasi maupun profesi sepanjang memenuhi persyaratan.
- Sekolah Tinggi: Menyelenggarakan program akademik, vokasi, atau pun profesi.
- Akademi: Menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu.
- Akademi Komunitas: Menyelenggarakan vokasi D1 atau D2 berbasis keunggulan lokal atau kebutuhan khusus.
- Universitas: Menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan sebagai kelanjutan pendidikan menengah, di mana mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, dan program profesi, serta program spesialis. Lembaga penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia disebut Perguruan Tinggi.
Program
Menurut KBBI, kata “Program” termasuk kata benda (noun), yang artinya rancangan mengenai asas serta usaha yang akan dijalankan.
Program Studi (PS) di dalam perguruan tinggi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran dengan kurikulum dan metode tertentu. Sebutan PS ada di dalam pendidikan akademik, profesi, maupun vokasi, misalnya Program Studi Manajemen, Teknik Elektro, Ilmu Komunikasi, dan sebagainya. Beberapa PS dalam satu rumpun ilmu atau yang mirip tergabung dalam satu unit penyelenggara program studi (UPPS), biasanya disebut Fakultas atau Sekolah, misalnya Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Sekolah Pasca Sarjana, dan sebagainya.
Program-program pendidikan tinggi meliputi:
Program sarjana; pendidikan akademik setelah sekolah menengah, dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 4 tahun.
Program magister; pendidikan akademik setelah program sarjana, dan diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun.
Program doktor; pendidikan akademik setelah magister dan diselesaikan dalam waktu 2-5 tahun.
Adapun jenis pendidikan mempunyai kategori:
Pendidikan akademik; pendidikan yang arahnya penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pendidikan vokasi; program D1, D2, D3, D4 atau sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan. Arah pendidikan vokasi adalah penguasaan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi; pendidikan setelah sarjana untuk menyiapkan dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus, misalnya akuntan, apoteker, dokter, dan sebagainya.
Pendidikan spesialis; pendidikan profesi lanjutan bagi para profesional yang telah berpengalaman.
Di dalam berbagai jenis program dan pendidikan tercakup kompetensi kerja dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi Kerja
Kompetensi adalah gabungan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang yang berguna untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan tertentu dengan baik. Dengan demikian yang bersangkutan memenuhi kompetensi kerja.
Kompetensi dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Hard Skills:
- Keterampilan yang bersifat teknis dan spesifik, seperti kemampuan menggunakan komputer, bahasa asing, atau alat-alat laboratorium.
- Diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, atau pengalaman kerja.
- Mudah diukur dan diamati.
Contoh Hard Skills:
- Kemampuan menulis kode program
- Kemampuan desain grafis
- Kemampuan bahasa asing
- Kemampuan analisis data
- Kemampuan public speaking
2. Soft Skills:
- Keterampilan yang bersifat interpersonal dan intrapersonal, seperti kemampuan berkomunikasi, bekerja sama, dan menyelesaikan masalah.
- Sulit diukur dan diamati secara langsung.
- Berkembang melalui pengalaman, latihan, dan refleksi diri.
Contoh Soft Skills:
- Kemampuan komunikasi
- Kemampuan kerja tim
- Kemampuan kepemimpinan
- Kemampuan pemecahan masalah
- Kemampuan mengelola waktu (time management)
Faktor yang Memengaruhi Kompetensi Kerja:
- Pendidikan: Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan mereka memiliki kompetensi yang lebih tinggi.
- Pengalaman: Pengalaman kerja yang relevan dapat membantu seseorang mengembangkan kompetensinya.
- Pelatihan: Pelatihan dan pengembangan diri dapat membantu seseorang meningkatkan kompetensinya.
- Bakat: Bakat bawaan seseorang dapat memengaruhi kemampuannya untuk mengembangkan kompetensi tertentu.
- Motivasi: Motivasi yang tinggi dapat mendorong seseorang untuk belajar dan mengembangkan kompetensinya.
- Lingkungan: Lingkungan kerja yang positif dan suportif dapat membantu seseorang mengembangkan kompetensinya.
Manfaat Kompetensi Kerja:
- Meningkatkan kinerja: Kompetensi yang tinggi dapat membantu seseorang untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan dengan lebih baik dan efisien.
- Meningkatkan karir: Kompetensi yang tinggi dapat meningkatkan peluang seseorang untuk mendapatkan promosi dan jabatan yang lebih tinggi.
- Meningkatkan penghasilan: Kompetensi yang tinggi dapat membantu seseorang mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
- Meningkatkan rasa percaya diri: Kompetensi yang tinggi dapat meningkatkan rasa percaya diri seseorang dalam menghadapi tantangan dan peluang baru.
- Meningkatkan kualitas hidup: Kompetensi yang tinggi dapat membantu seseorang untuk mencapai tujuan hidup dan meningkatkan kualitas hidup.
Kompetensi Lulusan Pendidikan Tinggi
Untuk memastikan bahwa setiap perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mencabut Permen No. 20 Tahun 2020. Penjaminan mutu pendidikan tinggi (PMPT) ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perguruan tinggi memenuhi SN Dikti.
Kompetensi lulusan untuk setiap program studi disusun sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan kompetensi kerja, mencakup:
a. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik, dan aplikasinya dalam satu atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. Kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi, ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
d. Kemampuan intelektual berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hidup.
Untuk mencapai standar kompetensi lulusan seperti di atas, masing-masing program studi di dalam perguruan tinggi harus menyatakan di dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL). Selanjutnya CPL akan diimplementasikan di dalam sekumpulan mata-mata kuliah yang harus ditempuh oleh para mahasiswa.
Suatu kompetensi tertentu, misalnya Kompetensi Pemasaran Digital, akan tercakup dalam beberapa topik beberapa mata kuliah yang berbeda. Mahasiswa harus mengambil beberapa mata kuliah tersebut untuk menguasai kompetensi kerja yang tertentu.
Standar Kompetensi Kerja
Berbagai bidang pekerjaan yang membutuhkan kompetensi kerja tertentu telah didefinisikan di dalam peta-peta kompetensi di bidang masing-masing. Saat ini telah tersedia standar-standar kompetensi yang dapat dilihat pada web Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Sampai saat ini, terdapat lebih dari 900 SKKNI yang telah ditetapkan di berbagai sektor, misalnya untuk pertambangan, jasa pendidikan, kesehatan, mesin, dan sebagainya. Masing-masing berisi berbagai deskripsi dari kompetensi ang berangkutan, misalnya sebutan profesi dan elemen-elemen keahlian yang dipersyaratkan. Dokumen SKKNI ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak baik pengguna keahlian maupun asosiasi profesi bidang-bidang yang bersangkutan.
Sertifikat Kompetensi
Bagi lulusan pendidikan tinggi yang merasa telah menguasai kompetensi tertentu, dapat menempuh uji kompetensi pada lembaga penguji kompetensi. Pada umumnya PT memiliki unit penguji demikian yang disebut Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) jenis P1. LSP merupakan salah satu perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi. BNSP adalah badan resmi yang diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi.
Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP. Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun, dan bisa diperpanjang dengan menempuh kembali uji kompetensi. Namun LSP jenis P1 umumnya hanya berwenang untuk menguji lulusan hasil pembelajaran di kampus yang bersangkutan. Untuk mendapatkan perpanjangan sertifikat kompetensi, yang bersangkutan harus menempuh uji kompetensi pada LSP jenis P2 atau P3. LSP jenis P2 adalah LSP yang bekerja sama langsung dengan jenis keahlian atau industri tertentu. Sedangkan LSP jenis P3 merupakan LSP yang diselenggarakan oleh industri atau asosiasi tertentu.
Menurut informasi dari BNSP, jumlah pemohon uji kompetensi (atau asesi) sampai saat sekarang sejumlah 3.980.357 orang yang tersebar di dalam berbagai kompetensi.
Penutup
Di era yang penuh dengan perubahan dan disrupsi ini, kompetensi kerja menjadi kunci utama untuk meraih kesuksesan dan membuka peluang baru. Dengan memiliki kompetensi yang tepat, individu dapat meningkatkan daya saing dan beradaptasi dengan tuntutan dunia kerja yang terus berkembang.
Pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pengembangan kompetensi yang kondusif. Kolaborasi antar pihak ini diperlukan untuk memastikan bahwa individu memiliki akses yang mudah terhadap pelatihan dan pendidikan yang berkualitas, serta untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan individu.
Membangun kompetensi kerja merupakan sebuah proses yang berkelanjutan. Individu harus terus belajar dan mengembangkan diri untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru. Dengan semangat pantang menyerah dan komitmen untuk belajar, setiap individu dapat mencapai potensinya dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H