Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Akta Kematian

4 Oktober 2020   15:18 Diperbarui: 18 April 2024   17:57 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panitera pengganti adalah orang yang bertugas untuk membantu hakim dalam menangani perkara. Sebelum permohonan disampaikan kepada hakim, panitera pengganti yang ditunjuk harus mempelajari terlebih dahulu duduk perkara dan kecukupan persyaratan lainnya. Beberapa hal yang bersifat administratif perkara juga diurus oleh panitera pengganti.

Oleh karena suatu hal tertentu, dalam beberapa kasus, bisa saja panitera menyarankan kepada anda untuk mencabut permohonan perkara anda. Misalnya, ada persyaratan legal maupun administratif yang kurang, kemungkinan besar permohonan anda akan ditolak, atau alasan lain. 

Permohonan perkara yang dicabut akan dibuatkan surat pencabutan yang harus anda tangani di atas meterai sehingga pencabutan permohonan dilakukan secara sah. Dan surat pencabutan ini disertai alasan pencabutan juga akan diberikan kepada anda sebagai bukti pencabutan permohonan.

Apabila perkara sudah disidangkan, dan permohonan anda dikabulkan, maka anda berhak mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan negeri. Surat penetapan ini yang nanti dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai kelengkapan untuk memohon akta kematian.

Isi dari penetapan permohonan anda antara lain: mengabulkan permohonan anda, memerintahkan anda untuk segera melaporkan kematian kepada kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian, dan sebagainya.

Semoga membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun