Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Akta Kematian

4 Oktober 2020   15:18 Diperbarui: 18 April 2024   17:57 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya: KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah, dan beberapa dokumen lainnya. Setiap fotokopi dokumen yang diajukan sebagai alat bukti harus ditempel meterai dan dilegalisasi di kantor pos yang melayani legalisasi. 

Pengadilan

Pemohon juga diharuskan membuat surat permohonan penetapan atas perkara yang diajukan di pengadilan yang berisi dalil-dalil dan alasan serta putusan atau petitum yang dimintakan kepada hakim. Surat permohonan juga harus ditandatangani di atas meterai. Jangan lupa file ketikan surat permohonan juga dimasukkan pada CD (Compact Disk) ataupun flashdisk dan menjadi salah satu persyaratan pada saat mendaftarkan perkara.

Apabila belum jelas benar tentang berbagai persyaratan yang dibutuhkan, anda bisa datang ke pengadilan negeri setempat dan menanyakan kepada bagian bantuan hukum. Setiap pengadilan negeri umumnya menyediakan bagian bantuan hukum untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang akan mendaftarkan permohonan, atau bagi orang-orang memohonkan perkara yang tidak mampu dan perlu didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.

Pemohon harus menyertakan alamat email dan nomor rekening pada surat permohonan perkara. Alamat email akan digunakan untuk memberitahukan jadwal sidang dan pemberitahuan lainnya, karena sistem pencatatan perkara pengadilan menggunakan sistem digital. 

Sedangkan nomor rekening akan digunakan untuk mengembalikan dana apabila terdapat kelebihan bayar atas perkara yang dimohonkan. Misalnya anda sudah membayar panjar perkara Rp200.000,00, sedangkan untuk biaya perkara dan penetapan keseluruhan Rp150.000,00, maka sisanya sebesar Rp50.000,00 akan dikembalikan lewat nomor rekening yang sudah didaftarkan.

Seluruh berkas permohonan dibawa ke bagian penerimaan pendaftaran perkara dan harus membayar uang panjar biaya perkara sesuai tarip yang berlaku. Untuk uang panjar permohonan penetapan akta kematian cukup Rp100.000,00, namun apabila ada penetapan nanti kemungkinan biaya tambahan.

Setelah berhasil mendaftarkan perkara di pengadilan, perkara akan bisa dilihat pada daftar perkara pada sistem informasi pada pengadilan. Termasuk berbagai pemberitahuan bisa dilihat melalui website maupun email yang sudah didaftarkan pada saat mendaftarkan perkara. 

Penerbitan pemberitahuan jadwal sidang biasanya membutuhkan selang beberapa hari setelah pendaftaran. Untuk perkara-perkara yang umum, biasanya pengadilan mempunyai jadwal khusus masing-masing, misalnya: pelanggaran ringan lalu lintas, perdata sederhana, dan sebagainya.  

Pada saat persidangan permohonan penetapan akta kematian, anda  membutuhkan 2 orang saksi yang mengetahui duduk perkara, misalnya: saudara dekat, tetangga dekat, dan sebagainya. Untuk itu pastikan anda menghadirkan mereka pada saat jadwal sidang. Siapkan fotokopi dan KTP asli dari masing-masing saksi. 

Saksi-Saksi

Saksi-saksi akan ditanya oleh hakim tentang perkara kematian dari yang sudah meninggal, sampai hakim betul-betul yakin atas perkara yang disidangkan. Maka dari itu sebaiknya anda menghadirkan saksi-saksi  yang benar-benar mengetahui hal-ihwal tentang yang sudah meninggal.

Pada tanggal sesuai dengan jadwal dan  sebelum jam sidang pertama dimulai, mungkin anda akan diminta untuk menemui panitera pengganti terlebih dahulu. Pada saat datang menghadiri sidang pertama, tanyakan kepada bagian informasi siapa panitera pengganti yang harus anda temui sebelum sidang dimulai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun