Mohon tunggu...
Wisnu Pitara
Wisnu Pitara Mohon Tunggu... Guru - Sekadar membaca saja

Sekadar berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tentang Akta Kematian

4 Oktober 2020   15:18 Diperbarui: 18 April 2024   17:57 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akta Kematian Dibutuhkan

Akta kematian ternyata dibutuhkan untuk beberapa keperluan, meskipun tentu tidak semua hal membutuhkan.  Daripada setelah mendapatkan masalah anda baru menyadari, maka bersiap-siap dan mengetahui informasi akan lebih baik sehingga di kemudian hari tidak bingung dan merasa ribet.

Apabila seseorang meninggal dunia, maka salah satu kewajiban bagi keluarganya adalah melaporkan perihal peristiwa kematian itu kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat  untuk dicatat dan dibuatkan Akta Kematian. Bagi keluarga, akta kematian berguna apabila akan mengurus dokumen-dokumen, antara lain : memperbarui kartu keluarga, surat keterangan ahli waris, asuransi, BPJS, dana pensiun, pemindahan saldo rekening, dan beberapa pengurusan administrasi lainnya.  

Persyaratan

Sebetulnya untuk mengurus akta kematian cukup mudah.  Namun demikian beberapa persyaratan yang harus disediakan, antara lain : KTP dan KK pelapor, surat keterangan kematian dari rumah sakit/tenaga medis atau RT/RW, fotokopi KTP 2 orang saksi, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah). Pada umumnya yang berhak mengajukan permohonan adalah ahli waris dari yang meninggal dunia, atau yang berada pada kartu keluarga yang sama.

Apabila persyaratan sudah lengkap bisa mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan tempat domisili pemohon. Kantor ini  ada pada setiap kabupaten atau kota. Bagaimana cara mengajukan permohonan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu layanan kantor tersebut melalui web masing-masing. 

Via Online

Pada era digital seperti saat ini, kantor-kantor dinas tersebut juga melayani permohonan melalui sistem digital, misalnya: website, aplikasi di telepon pintar (HP), sistem WA, atau sistem email. Apabila layanan dilakukan melalui sistem digital, maka pengajuan permohonan dapat dilakukan tanpa datang ke kantor terlebih dahulu. Berbagai dokumen persyaratan bisa dikirim  secara digital menggunakan telepon pintar  atau komputer.  Untuk itu pastikan anda dapat mengambil foto dari berbagai dokumen persyaratan dan dikirim dalam bentuk file-file gambar.

Pengajuan permohonan akta kematian sebaiknya berselang tidak terlalu lama dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia, misalnya kurang dari setahun. Akta kematian akan diterbitkan dalam jangka sehari atau beberapa hari, tergantung dari tingkat kesibukan dan banyak-sedikitnya permohonan kepada kantor masing-masing. Bahkan ada kantor yang bisa menerbitkan akta pada hari yang sama dengan hari pengajuan.

Sudah Terlalu Lama

Pengajuan permohonan yang sudah terlalu lama dari waktu meninggal, kekurangan persyaratan atau dokumen pendukung lainnya, akan menyebabkan kantor dinas tidak bersedia menerbitkan dengan segera akta kematian yang dimaksud. Ada banyak kasus di mana kantor dinas meminta pemohon akta kematian  melengkapi permohonan dengan penetapan hakim dari pengadilan negeri setempat. 

Tentu ini untuk kasus-kasus yang khusus. Sedangkan untuk mendapatkan penetapan hakim membutuhkan proses persidangan di pengadilan negeri. Apabila harus melalui penetapan pengadilan, maka proses yang harus ditempuh menjadi sedikit rumit dan memerlukan waktu dan biaya tambahan.

Namun demikian, seandainya pun memerlukan penetapan hakim, juga tidak terlalu masalah dan anggap saja sebagai hal yang harus dijalani, dan tidak usah merasa menjadi beban berlebihan. Di pengadilan negeri sudah disediakan sarana dan prosedur yang bisa ditempuh. Beberapa dokumen sebagai dokumen bukti harus dipersiapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun