Pasalnya, dalam hal ini perempuan yang menjadi objek atas pelampiasan untuk memenuhi kebutuhan hasrat  laki-laki. Meskipun dalam Islam telah membolehkan laki-laki untuk memiliki istri dengan jumlah maksimal empat istri. Dan telah membuat persyaratan apabila laki-laki ingin memiliki istri lebih dari satu maka harus mampu berbuat adil.
Namun dalam kenyataannya, praktik poligami bukan hanya persoalan tentang berbuat adil kepada istri-istrinya, melainkan justru membawa pihak perempuan berada pada ketidakadilan Dan kekerasan.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, R. R. (2014). Institusi Keluarga dan Poligami : Studi Kasus Keluarga Poligami yang Berpoligini di Kota Makassar . Makassar: Universitas Hasanuddin .
Ash-Shallabi, A. M. (2007). Wasathiyah Dalam Al-Qur'an : Nilai-nilai Moderasi Islam Dalam Akidah, Syariat, dan Akhlak . Jakarta : Dar Ibnul Jauzi.
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan . Jakarta : Yayasan Obor Indonesia .
Munti, R. B. (2005). Demokrasi Keintiman : Seksualitas di Era Global . Yogyakarta : PT LKiS Pelangi Aksara .
Sahara,Elfi dkk. (2013). Harmonious Family : Upaya Membangun Keluarga Harmonis . Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Setiyaji, A. (2006). AA Gym : Mengapa Berpoligami? . Jakarta : Qultummedia .
Sumarningsih, Indah, dkk. (2018). Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pactum Law Journal .
https://books.google.co.id/books?id=dxkOCQAAQBAJ&pg=PA13&dq=faktor-faktor+poligami
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H