Kontrak Pengelolaan Dana/KPD (Discretionary fund)
Bentuk dana yang dikelola oleh seorang manajer investasi di mana manajer investasi tersebut memunyai kebebasan dalam berinvestasi sesuai dengan perjanjian antara manajer investasi dan investor (pemilik dana).
Kredit macet (Non-performing loan/NPL)
Kredit atau pinjaman yang sulit ditagih pembayarannya dari debitor.
Kredit properti berisiko tinggi (Subprime mortgage loans)
Kredit perumahan yang diberikan kepada nasabah-nasabah yang tidak memiliki rekam jejak kondisi keuangan yang terbukti konsisten atau bahkan memiliki kondisi keuangan yang lemah. Nasabah ini disebut subprime atau secara harfiah nasabah di bawah kondisi prima.
Lembaga pemeringkat (Rating agency)
Lembaga yang bertugas melakukan evaluasi dan analisis atas kemungkinan macetnya pembayaran surat utang. Di Indonesia, hanya ada dua lembaga pemeringkat, yaitu Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.Â
Lindung nilai (hedging)
Tindakan untuk membatasi atau mengurangi kemungkinan kerugian akibat berubahnya harga efek dengan menutup kontrak terlebih dahulu.Â
Manajer investasi (Investment manager; fund manager)