Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... Penulis - magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Ekonomi Pancasila? Kenali Lewat Varian-Variannya

22 Januari 2025   21:55 Diperbarui: 22 Januari 2025   21:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika merujuk lebih jauh pada teori negara kesejahteraan Triwibowo dan Bahagiyo (Negara Kesejahteraan, LP3ES, 2006), negara kesejahteraan yang dicita-citakan Pancasila tampaknya adalah negara kesejahteraan universalis, di mana ada cakupan jaminan sosial yang universal dan kelompok target yang luas serta tingkat dekomodifikasi yang ekstensif. Dekomodifikasi sendiri adalah pembebasan warga dari mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikan kesejahteraan itu sebagai hak setiap warga yang dapat diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang disediakan oleh negara. 

Karena itu, berdasarkan perspektif epasos dan negara kesejahteraan sosial, negara harus tampil bertindak sebagai pemilik, pengatur, pengurus, pengelola dan bahkan pengawas atau pelaksanaan kebebasan, keadilan, kesejahteraan serta kebahagiaan dan kedamaian hidup bersama. Menurut Agustinus Dewantara (Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini, Kanisius, 2017), negara pengurus mengedepankan pengertian bahwa sang pemegang kekuasaan adalah pengurus, pengelola, dan pengemban. Sang pemimpin bukanlah sang pemilik, melainkan dia yang bertanggung jawab atas kekuasaan yang diembannya. Pengertian ini juga hendak menegaskan bahwa warga negara adalah juga subjek-subjek dalam mengurus negara. Mereka bukan pribadi-pribadi sebagai objek atau yang dikuasai, melainkan subjek atau yang ikut bagian dalam mengelola negara. Dari sini, kita bisa mengatakan bahwa negara pengurus adalah perwujudan dari semangat gotong-royong yang dianggap sebagai esensi dinamis dari Pancasila.

Akhirulkalam, kita bisa mulai mengenal sejumlah varian dalam Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Kerakyatan sejauh ini: ekonomika etik, epasos, ekonomi pragmatis, negara kesejahteraan sosial-universalis, dan negara pengurus.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun