Ketiga, upaya perebutan ruang politik dan ruang publik mesti dipermudah dengan pelonggaran syarat bagi calon independen dalam pemilukada dan pembolehan calon independen dalam pemilihan presiden (pilpres), apalagi dengan penghapusan presidential threshold sudah terjadi untuk ajang pilpres. Sebab, pelonggaran itu akan menghadirkan banyak alternatif dalam kontestasi politik, sehingga kampanye para calon akan diwarnai dengan dinamika adu gagasan, platform, dan program inovatif guna menarik suara pemilih.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H