Mohon tunggu...
Swagita
Swagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Beginner Writer

Berbagi apa yang diketahui mempertajam ingatan dan tidak membuat kita kekurangan sama sekali.

Selanjutnya

Tutup

Money

Proses Go Public

9 Agustus 2021   10:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   10:04 1132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah perusahaan Go Public pasti sudah sering kita dengar bukan?

Dari kalangan mahasiswa sampai pekerja atau bahkan pelajar pasti pernah mendengar kata tersebut. Namun apakah anda sudah tahu bagaimana proses dari perpindahan status perusahaan menjadi Go Public ?

Jika masih bingung, silahkan disimak pembahasan bagaimana proses perusahaan menjadi Go Public berikut ini....

PERSIAPAN AWAL GO PUBLIC

1. Pembentukan Tim IPO Internal

Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.

2. Pertimbangan Awal

Beberapa hal berikut ini perlu dipertimbangkan pada tahap-tahap awal:

a.Perlunya untuk memikirkan dan merencanakan kisaran dana untuk menjadikan perusahaan sebagai perusahaan Go Public atau IPO. Biaya yang diperlukan untuk go public meliputi biaya jasa akuntan publik, konsultan hukum, notaris, underwriter, pencatatan saham, administrasi saham, penitipan kolektif saham, iklan, pencetakan prospektus, dll. Terdapat banyak pilihan pihak profesional dengan biaya jasa yang bervariasi. Pada umumnya biaya total untuk go public kurang dari 5% dari total dana yang diperoleh perusahaan. Terkait dengan persyaratan angka-angka dalam laporan keuangan, perusahaan perlu memenuhi ketentuan batas minimal aset berwujud bersih atau net tangible asset (NTA) sebesar minimal Rp5 miliar. NTA dihitung dari total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali.

b.Pentingnya memperhatikan jumlah presentase kepemilikan public maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham. Semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.  Sebenarnya tidak ada batasan dana yang dapat diperoleh dari go public. Dana yang diperoleh perusahaan akan tergantung dari jumlah saham yang ditawarkan kepada investor dan harga saham. Perusahaan dapat memperhitungkan kebutuhan dana untuk rencana bisnis perusahaan dan seberapa banyak pemegang saham pendiri bersedia untuk mengurangi persentase kepemilikannya.

c.Perusahaan harus memperhatikan ketentuan perijinan atau peraturan yang perlu dilakukan sebelum Go Public atau IPO. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di OJK (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

d.Perkirakan masalah yang kemungkinan ada dalam proses Go Public atau IPO agar jika terjadi dapat ditindaklanjuti dengan bijak dan tidak terlalu mengganggu proses Go Public atau IPO tersebut. Perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham akan dilakukan di Papan Pengembangan. Untuk dapat menarik minat investor, perusahaan yang masih mengalami kerugian perlu meyakinkan investor dengan prospek yang menjanjikan, yang dituangkan dalam prospektus. Go public juga dapat dilakukan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum beroperasi namun telah menyelesaikan eksplorasi, memiliki ijin operasi produksi, memiliki sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batubara, memiliki laporan cadangan mineral/batubara, studi kelayakan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur Bursa Efek Indonesia.

e.Pikirkan perlu tidaknya perusahaan melakukan perubahan atas susunan direksi atau komesaris perusahaan untuk melanjutkan proses Go Public atau IPO.

3. Penunjukan Profesional Eksternal

Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut :

a.Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor

b.Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan

c.Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hokum

d.Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian

e.Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independent

f.Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan. Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK.

4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya. Bebrbeda dengan pendanaan dari bank, pendanaan dari bank merupakan pinjaman yang harus dikembalikan pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga atau fee, dan umumnya memerlukan jaminan berupa aset. Pendanaan dari go public merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan (bukan pinjaman) tanpa perlu jaminan. Investor akan memiliki hak suara dalam RUPS dan mengharapkan dividen dari perusahaan. Pembagian dividen diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan kondisi perusahaan.

5. Mempersiapkan Dokumen

Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini :

a. Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang

b. Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum

c. Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik

d. Laporan Penilai (jika ada)

e. Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM

f. Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas

g. Proyeksi keuangan.

PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM KEPADA PUBLIK DAN PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

PROSES GO PUBLIC

1. Persiapan Awal dan Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk pihak-pihak eksternal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

2. Penyampaian Permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia

Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus. Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.

4. Penawaran Umum, Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat). Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dalam menentukan harga saham yang akan ditawarkan kepada investor, perusahaan dapat bekerjasama dengan underwriter untuk memperoleh gambaran permintaan harga dari investor atas penawaran saham yang direncanakan. Penentuan harga biasanya memerlukan proses book building, di mana minat investor dikumpulkan dan dipertimbangkan.

 

KUNCI SUKSES PROSES GO PUBLIC ATAU IPO

 

1. Informasi yang Menarik tentang Perusahaan 

Investor cenderung lebih tertarik berinvestasi pada perusahaan yang memiliki pertumbuhan kinerja keuangan yang baik dan rekam jejak yang kuat di industrinya. Dengan melihat tingkat pertumbuhannya di masa lalu, investor dapat lebih mudah memprediksi pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang, sehingga risiko investasi dapat diminimalkan. Investor juga akan lebih memiliki keyakinan pada perusahaan yang memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan teruji mampu membuat perusahaannya bersaing dengan para kompetitor. Dan yang tidak kalah penting, rencana bisnis perusahaan ke depan dan prospeknya menjadi hal utama yang dipertimbangkan investor, mengingat bahwa apresiasi harga saham akan tergantung dari potensi pertumbuhan kinerja perusahaan di masa yang akan datang. Informasi tersebut perlu dituangkan secara efektif dalam dokumen prospektus sehingga publik atau calon investor dapat mempelajari hal tersebut sebelum membuat keputusan investasinya. Dalam menuangkan informasi dalam prospektus, perusahaan dibantu oleh underwriter dan para profesi penunjang.

2. Strategi Pemasaran yang Efektif 

Beberapa investor memiliki kebijakan tertentu dalam berinvestasi, misalnya dari sisi jenis instrumen investasi, jangka waktu investasi, industri, tingkat risiko dan tingkat pengembalian yang diharapkan. Untuk menemukan investor yang sesuai dengan penawaran umum saham yang dilakukan perusahaan, underwriter akan membantu perusahaan. Dalam upaya memasarkan saham perusahaan, underwriter dapat melakukan beberapa pendekatan, antara lain melakukan pre-marketing & public expose. Pre-marketing dilakukan untuk melihat sejauh mana minat investor terhadap saham perusahaan sebelum penawaran umum yang sesungguhnya. Public expose atau pemaparan informasi tentang perusahaan dan rencana IPO kepada publik dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin publikasi prospektus ringkas dari OJK. Apabila nilai penawaran saham perusahaan cukup tinggi, underwriter juga dapat mengusulkan dilakukan road show untuk bertemu dengan investor-investor yang memiliki dana cukup besar, baik di dalam maupun di luar negeri. Underwriter juga dapat membantu investor melakukan analisa dan memberikan rekomendasi tentang saham perusahaan dengan menerbitkan laporan riset ekuitas yang disusun oleh tim riset underwriter. Perusahaan perlu menunjuk underwriter yang tepat, mengingat bahwa underwriter memiliki peran penting dalam proses IPO.

3. Struktur Penawaran Umum Saham 

Salah satu risiko investasi yang dihadapi investor adalah risiko likuiditas di pasar saham. Investor relatif lebih menyukai saham yang diterbitkan dengan nilai yang cukup besar dan jumlah saham yang ditawarkan kepada publik cukup banyak sehingga saham tersebut diharapkan akan aktif ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia. Penyebaran saham untuk menciptakan aktivitas transaksi bisa dilakukan dengan pembentukan sindikasi penjualan saham yang terdiri dari beberapa perusahaan sekuritas dan dikordinasikan oleh underwriter.

4. Pemilihan Waktu yang Tepat untuk Go Public 

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ekonomi global dan domestik seringkali turut mempengaruhi kondisi pasar saham di Bursa Efek Indonesia. Pemilihan waktu penawaran umum saham perusahaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tersebut sehingga saham yang ditawarkan perusahaan dapat diserap sepenuhnya oleh investor pada harga saham yang optimal. Pemanfaatan momentum pasar saham yang sedang positif akan sangat menguntungkan IPO perusahaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga dampak penawaran saham yang dilakukan oleh kompetitor (jika ada) yang dianggap cukup besar yang diperkirakan dapat mempengaruhi permintaan atas saham perusahaan. Kesuksesan IPO dapat ditandai dengan beberapa parameter, antara lain kelebihan permintaan saham dari investor pada saat penawaran umum (oversubscribe), kepercayaan investor yang tinggi terhadap perusahaan, apresiasi harga saham seiring dengan pertumbuhan kinerja perusahaan, dan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia yang aktif. Kesuksesan tersebut perlu terus dipertahankan oleh perusahaan, dengan terus meningkatkan kinerja perusahaan, memanfaatkan akses pendanaan dari pasar modal dengan sebaik-baiknya, selalu memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan terkait yang berlaku, serta senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Itulah sebagian informasi mengenai proses Go Public. Apabila ada kekurangan, bisa ditambahkan dikolom komentar. Semoga bermanfaat..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun