d.Perkirakan masalah yang kemungkinan ada dalam proses Go Public atau IPO agar jika terjadi dapat ditindaklanjuti dengan bijak dan tidak terlalu mengganggu proses Go Public atau IPO tersebut. Perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham akan dilakukan di Papan Pengembangan. Untuk dapat menarik minat investor, perusahaan yang masih mengalami kerugian perlu meyakinkan investor dengan prospek yang menjanjikan, yang dituangkan dalam prospektus. Go public juga dapat dilakukan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum beroperasi namun telah menyelesaikan eksplorasi, memiliki ijin operasi produksi, memiliki sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batubara, memiliki laporan cadangan mineral/batubara, studi kelayakan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur Bursa Efek Indonesia.
e.Pikirkan perlu tidaknya perusahaan melakukan perubahan atas susunan direksi atau komesaris perusahaan untuk melanjutkan proses Go Public atau IPO.
3. Penunjukan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut :
a.Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor
b.Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan
c.Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hokum
d.Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian
e.Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independent
f.Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan. Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK.
4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar