Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya. Bebrbeda dengan pendanaan dari bank, pendanaan dari bank merupakan pinjaman yang harus dikembalikan pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga atau fee, dan umumnya memerlukan jaminan berupa aset. Pendanaan dari go public merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan (bukan pinjaman) tanpa perlu jaminan. Investor akan memiliki hak suara dalam RUPS dan mengharapkan dividen dari perusahaan. Pembagian dividen diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan kondisi perusahaan.
5. Mempersiapkan Dokumen
Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini :
a. Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang
b. Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum
c. Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik
d. Laporan Penilai (jika ada)
e. Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM
f. Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas
g. Proyeksi keuangan.
PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM KEPADA PUBLIK DAN PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA