1)275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2)57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b.Untuk yang diimpor:
1)275% (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2)57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran".
Selain itu, pelanggaran yang ada adalah terhadap Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sehingga dengan adanya pelanggaran yang ada tersebut, maka dapat dikatakan bahwa praktik jual beli rokok ilegal di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa, yakni dalam melakukan pelanggaran pada pemerintah yang seharusnya ditaati sebagaimana mentaati Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan dalam hukum Islam, tolong menlong dalam perbuatan dosa merupakan hal yang dilarang. Hal itu sebagaimana Allah Taala firmankan dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 2:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (Q.S. al-Maidah : 2).
Dalam ayat di atas secara jelas menerangkan dilarangnya melakukan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, praktik jual rokok ilegal merupakan perkara yang dilarang dalam hukum Islam.
Kemudian selanjutnya dalam praktik jual beli rokok ilegal terdapat ketidak jelasan datangnya rokok atau perusahaan yang memasokkan rokok tersebut tidak diketahui sehingga jika terdapat permasalahan di dalamnya sulit untuk dipecahkan. Dalam hukum Islam jual beli yang seperti ini termasuk dalam kategori jual beli jahalah yang dilarang untuk dilakukan.