Mohon tunggu...
Hukum

Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Pamekasan dan Hukumnya Menurut Hukum Ekonomi Islam

3 Januari 2019   15:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   15:10 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesalahan pertama adalah adanya praktik yang melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini, yang seharusnya ditaati oleh setiap rakyaknya. Melanggar hukum pemerintah yang tujuannya tidak bertentangan dengan hukum Islam adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam, hal itu dikarenakan setiap rakyat diwajibkan untuk mentaati pemerintah sebagaimana wajibnya mentaati Allah dan Rasul-Nya. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran surah al-Nisa' ayat 59:

. . .

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. Al-Nisa' : 59).

Ayat di atas merupakan perintah Allah Taala kepada para hamba-Nya untuk taat kepada Allah, Rasul-Nya dan ulil amri. Dalam sebuah tafsir, ulil amri diartikan sebagai ulama dan ada pula yang mengartikan pemimpin atau pemerintahan. Namun yang jelas bahwa makna dari ulil amri adalah setiap orang yang memegang suatu urusan baik itu pemimpin, pemerintahan maupun juga ulama, karena pada dasarnya banyak dalil yang menyeru kepada manusia untuk mengikuti setiap perintah yang baik.

Perintah tentang wajibnya mengikuti pemimpin dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam juga diterangkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

:   . ( ).

"Dari Abdillah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Setiap muslim wajib tunduk dan patuh pada pemimpin, baik dalam hal ang ia sukai atau yang ia benci selama tidak diperintahkan dalam hal kemaksiatan. Maka jika diperintahkan dalam hal kemaksiatan, maka jangan tunduk dan patuh". (H.R. Bukhori).

Dari hadits di atas telah jelas bahwa mengikuti pemimpin atau pemerintah  hukumnya adalah wajib. Sedangkan ketentuan yang diatur oleh pemerintahan Indonesia dinyatakan dalam bentuk perundang-undangan yang wajib diikuti oleh setiap manusia yang berada di bawah pimpinannya. Oleh karena itu, wajib hukumnya mengikuti peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatur rakyatnya yang dalam hal ini berbentuk perundang-undangan.

Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli rokok ilegal merupakan transaksi yang dilarang dalam hukum Islam, dikarenakan traksaksi tersebut bertentangan dengan adanya perintah Allah Taala untuk mengikuti pemerintah. Di mana dalam hal ini ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesi, tepatnya Pasal 5 ayaty (1) UU No. 39 Tahun 2007, yakni:

"Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a.Untuk yang dibuat di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun