Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Mempertahankan Kelangsungan Pernikahan Janda-Duda

16 Juni 2022   11:48 Diperbarui: 18 Juni 2022   20:12 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perceraian (Foto cottonbro via Pexels)

Karena berbagai macam pertimbangan, mungkin saja tidak ada yang mutasi atau resign dari pekerjaannya, bahkan tidak ada yang bersedia untuk meninggalkan kota kelahirannya untuk bersatu tinggal dengan pasangannya dalam satu lokasi domisili.

Jika itu merupakan keputusan yang terbaik, mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi toh tetap harus memiliki komitmen, suatu ketika nanti harus selalu hidup bersama dalam satu domisili. Mungkin nanti saat mereka pensiun dari pekerjaan masing-masing hal itu harus mereka lakukan.

Disdukcapil memberi kelonggaran masing-masing membuat kartu KK di kota yang berbeda, tetapi status baik di KK maupun KTP harus menunjukkan bahwa mereka memiliki status kawin. Idealnya memang baik KK maupun maupun domisili mereka sama di satu tempat di sebuah kota atau Kabupaten tertentu.

Inilah yang aneh terjadi pada keluarga warga kami yang pihak istri kembali ke rumah daerah asal untuk membantu kehidupan keluarga putrinya sehingga beberapa saat meninggalkan suaminya yang belum 2 tahun dinikahinya itu.

Si istri, menurut keterangan suami, tidak mau pindah domisili. Alamat di KTP masih alamat domisili sebelumnya. Demikian juga KK dia masih menjadi kepala keluarga.

Singkatnya, istri tidak mau mengurus pergantian KTP dan KK termasuk statusnya. Dia masih berstatus: janda cerai hidup.

"Mengapa dia tidak mau ganti status di KTP maupun KK-nya?" tanya saya.

"Dia tidak mau ribet. Katanya kalau saya mati duluan, nanti harus ngurus perubahan KK dan KTP lagi," demikian ujar suami yang memang berjarak sekitar 10 tahun lebih tua dari istrinya itu.

Jadinya sang suami tersebut memiliki akte nikah yang menyatakan menikah dengan si anu, tetapi di KK walau tertulis statusnya menikah tetapi tidak tertulis menikah dengan siapa.

Sementara sang istri, kemana-mana masih membawa KTP yang statusnya sebagai janda cerai hidup. Waduh!

Hakekat Perkawinan

Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan adalah bersatunya baik lahir maupun batin pasangan yang berbeda jenis kelamin untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, harmonis dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun