Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate

Hai, nama saya Suyatno. Hobi saya adalah menulis. Saya menyukai menulis karena bagi saya menulis menjadi ruang untuk mengekspresikan ide dan kegelisahan atas sesuatu. Tulisan saya banyak terinspirasi dari nilai-nilai dan etik yang saya temukan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, menulis juga bagi saya adalah tempat belajar yang menarik karena dengan menulis saya dapat melihat kekurangan yang ada pada diri saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

2 Bulan Sudah Haji? Potret Gelar Haji di Indonesia

7 Juli 2024   14:40 Diperbarui: 7 Juli 2024   14:51 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji harus siap menaggung biaya besar dan perjalanan yang memakan waktu berbulan-bulan berlayar menggunakan kapal di lautan.

Orang yang berangkat haji belum tentu sampai ke tanah suci dan orang yang selesai menunaikan ibadah haji belum tentu selamat sampai ke tanah air. Sehingga untuk menuaikan haji pada zaman itu juga diperlukan kesiapan mental dan fisik yang kuat. Karena perjalanan dan rintangan yang berat, kisah perjalanan haji orang zaman dahulu menjadi cerita yang inspiratif, penuh makna, dan kaya akan nilai-nilai heroik. Sehingga disematkan gelar haji kepada orang yang telah berhasil melaksanakan ibadah haji sebagai bentuk penghormatan.

Gelar haji dalam potret agama

Dalam Islam kedudukan menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi siapa yang mampu melaksanakannya. Mampu disini merujuk pada kemampuan secara fisik, materi, keluarga yang ditinggalkan, dan pastinya kemampuan terkait seluk beluk haji itu sendiri. Para ulama menyatakan bahwa jika seseorang tidak dapat mengunjungi rumah Allah, mereka sebaiknya mengundang Allah ke dalam hati mereka dan mengamalkan simbol-simbol haji di tempat tinggalnya. 

Simbol-simbol haji termasuk berpakaian ihram untuk menanggalkan keangkuhan, bertawaf di sekitar Ka'bah yang berarti mengarahkan semua aktivitas sesuai perintah Allah, serta sa'i antara Shafa dan Marwah yang melambangkan usaha dari kesucian menuju kepuasan. Melontar setan berarti menjadikan setan sebagai musuh utama yang harus dilawan selama hidup. Simbol-simbol ini dapat diamalkan kapan dan di mana saja.

Dalam buku Quraish Shihab Menjawab oleh M. Quraish Shihab, disebutkan bahwa gelar haji sebenarnya tidak dikenal dalam Islam, namun penggunaannya tidak dilarang.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, dalam buku Qur'an and Answer yang disusun oleh Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ), dijelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat tidak menggunakan gelar haji di depan nama mereka meskipun telah menunaikan ibadah haji. Meski begitu, tidak ada larangan dalam Islam untuk menggunakan gelar haji.

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji dan Umrah menjelaskan bahwa gelar haji bukanlah gelar yang ditetapkan secara syar'i. Gelar ini muncul pada zaman tertentu dan di kelompok tertentu, khususnya di Indonesia. Secara hukum, gelar haji tidak dilarang, namun niat individu sangat menentukan. Jika seseorang menggunakan gelar tersebut untuk mendapatkan pujian atau terlihat lebih beriman dan bertakwa, maka hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Jadi penyematan gelar haji di Indonesia merupakan bagian sejarah yang panjang bangsa itu sendiri. Dari potret sejarah dan potret sosial, penyematan gelar haji bagi orang-orang yang telah melaksanakan ibadah haji adalah bentuk stereotipe dan penghormatan. Ada berbagai nilai yang patut untuk dipelajari seperti keteguhan hati, dan nilai spiritual yang dapat dijadikan tuntutan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Di Indonesia gelar haji merupakan fenomena budaya. Sementara dalam potret agama Islam, gelar haji sebenarnya tidak dikenal dalam Islam dan tidak digunakan oleh Rasulullah SAW serta para sahabat. Tetapi penggunaan gelar ini tidak dilarang dalam Islam, namun niat di balik penggunaannya penting.

Sumber rujukan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun