Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate

Hai, nama saya Suyatno. Hobi saya adalah menulis. Saya menyukai menulis karena bagi saya menulis menjadi ruang untuk mengekspresikan ide dan kegelisahan atas sesuatu. Tulisan saya banyak terinspirasi dari nilai-nilai dan etik yang saya temukan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, menulis juga bagi saya adalah tempat belajar yang menarik karena dengan menulis saya dapat melihat kekurangan yang ada pada diri saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

2 Bulan Sudah Haji? Potret Gelar Haji di Indonesia

7 Juli 2024   14:40 Diperbarui: 7 Juli 2024   14:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Deandels adalah pemerintah Belanda pertama yang merealisasikannya melalui Stbl. No. 42, 1859. Peraturan ini dikeluarkan tidak hanya untuk alasan keamanan tetapi juga sebagai alat untuk memantau jumlah jamaah haji yang berangkat, dengan tujuan mempersulit jamaah yang ingin berangkat sehingga diharapkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah haji berkurang.

Puncaknya, peraturan tentang pelaksanaan ibadah haji secara resmi dikeluarkan kembali oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859, pada masa Gubernur Jenderal Ch.F. Pahud (1856-1861), yang dikenal sebagai Pelgrims Ordonantie. Peraturan ini merupakan regulasi haji pertama yang dimuat dalam Staatbland Van Nederlandsch-Indie pada tanggal 6 Juli 1859 No. 42.

Dalam ordonansi ini, pemerintah Belanda menetapkan peraturan yang mencakup pas jalan haji, persyaratan ekonomi, persyaratan administrasi haji, serta ujian haji dan biaya denda.

Selain itu, pemerintah Belanda menetapkan kebijakan ini sebagai alat untuk memperkenalkan langkah-langkah baru, seperti penggunaan "gelar haji". Keterkaitan gelar haji dengan sejarah ibadah haji di masa Kolonial menunjukkan bahwa gelar tersebut berakar dari tindakan arogansi Belanda yang memegang kekuasaan di Nusantara.

Belanda memberlakukan kebijakan ketat untuk mengawasi masyarakat pribumi yang dianggap mengancam kekuasaannya. Pelaksanaan ibadah haji saat itu memiliki nuansa politik yang kuat, karena Belanda berusaha mengalihkan simpati kaum muslimin Indonesia dan mengendalikan jamaah haji agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan Kolonial.

Gelar haji dalam potret sosial

Fenomena gelar haji di Indonesia juga dapat dilihat dari potret sosial. Dalam masyarakat ada anggapan yang berkembang bahwa orang yang memliki status haji dinilai baik agamanya. Orang yang bergelar haji selalu dilibatkan dalam kegiatan keagamaan ataupun kemasyarakatan sehingga orang-orang di sekitar menghormatinya. Orang dengan gelar haji juga menduduki peran penting di tengah masyarakat, misalnya dianggap sebagai pemimpin atau penasihat. 

Mereka yang telah menyandang gelar haji diberikan peran seperti menjadi imam sholat atau menjadi penasihat dalam kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat juga menganggap orang yang sudah bergelar haji telah menyempurnakan agamanya dan dipandang memiliki ekonomi yang tinggi.

Secara tidak langsung orang yang bergelar haji dianggap sebagai orang kaya sehingga meningkatkan stratifikasi sosial dalam masyarakat. Walaupun nyatanya tidak semua orang yang bergelar haji adalah orang kaya namun tetap saja mereka menduduki golongan tinggi di dalam masyarakat.

Contoh yang sering dilihat dalam kehidupan sehari-hari adalah ketika ada acara pengajian atau pernikahan seringkali mereka yang berstatus haji mendapatkan kehormatan dan pelayanan khusus baik dari tempat, hidangan dan jamuan oleh penyelenggara acara.

Namun sebagian masyarakat juga menganggap bahwa gelar haji digunakan sebagai identitas diri yang menunjukkan mereka sudah menunaikan ibadah haji. Penyematan gelar haji dari potret sosial tidak lepas dari sejarah perjuangan menunaikan ibadah haji pada masa pra kemerdekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun