Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendaki Ilegal, Batasan Tanggung Jawab Pokdarwis

16 Juli 2023   19:10 Diperbarui: 16 Juli 2023   19:39 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang jelas, semua pendaki, tanpa kecuali, baik pendaki legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab negara untuk mencari dan menolong andai hilang, cedera atau tewas di gunung, vide Pasal 5 UU No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Saya sendiri tidak selalu mendaki secara legal. Kadang-kadang "ilegal", terutama di jalur yang tak dikelola oleh pokdarwis atau BKSDA/Taman Nasional.

Misalnya, jalur selatan tungku tigo gunung Marapi. Di sini tidak ada personel yang berjaga di posko, jadi saya selalu lewat tanpa mendaftar.

Konsekuensi hukum bagi diri sendiri saat mendaki ilegal demikian, risiko menjadi urusan sendiri. Paling jauh negara tetap wajib mencari dan menolong andai hilang tersesat, itupun kalau negara tahu.

Tips bagi pendaki "ilegal", pastikan kepergian Anda diketahui keluarga.

Anda dan keluarga wajib menyimpan nomor kontak kantor pencarian dan pertolongan (Basarnas) terdekat, kantor polsek terdekat, dan pihak terkait lainnya.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun