Yang jelas, semua pendaki, tanpa kecuali, baik pendaki legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab negara untuk mencari dan menolong andai hilang, cedera atau tewas di gunung, vide Pasal 5 UU No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Saya sendiri tidak selalu mendaki secara legal. Kadang-kadang "ilegal", terutama di jalur yang tak dikelola oleh pokdarwis atau BKSDA/Taman Nasional.
Misalnya, jalur selatan tungku tigo gunung Marapi. Di sini tidak ada personel yang berjaga di posko, jadi saya selalu lewat tanpa mendaftar.
Konsekuensi hukum bagi diri sendiri saat mendaki ilegal demikian, risiko menjadi urusan sendiri. Paling jauh negara tetap wajib mencari dan menolong andai hilang tersesat, itupun kalau negara tahu.
Tips bagi pendaki "ilegal", pastikan kepergian Anda diketahui keluarga.
Anda dan keluarga wajib menyimpan nomor kontak kantor pencarian dan pertolongan (Basarnas) terdekat, kantor polsek terdekat, dan pihak terkait lainnya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H